SiaranPers Komisi Nasional Anti Kekerasan TerhadapPerempuan Memperingati
Hari KemanusiaanSedunia, 19 Agustus
Pastikan PerubahanUU Penanggulangan Bencana Menjamin Perlindungan Bagi Pekerja Kemanusiaan DiMasa Pandemi Covid-19 dan Krisis Iklim
Jakarta, 19 Agustus2021
Hari KemanusiaanSedunia 2021 diperingati untuk kedua belas kalinya dan kali ini ditengah-tengah pandemi Covid-19. HariKemanusiaan Sedunia diresmikan oleh PBB pada 2009 sebagai bentuk penghargaankepada seluruh pegiat kemanusiaan di seluruh dunia. Dilatari peristiwa pengeboman Hotel Canal, Baghdad, Irak pada 19Agustus 2003 yang menewaskan 22 relawan kemanusiaan termasuk Sergio Vieira de Mello, wakil khususSekretaris Jenderal PBB untuk Irak. Tujuan peringatan HariKemanusiaan Sedunia adalah meningkatkan kesadaran publik untuk menjadi pegiatkemanusiaan dan menyediakan layanan bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan.Tema Hari Kemanusiaan Sedunia Tahun 2021 berkaitan dengan upaya-upayaberkejaran dengan krisis iklim dalam solidaritas dengan mereka yang palingmembutuhkan dukungan.
Dalam memperingati Hari Kemanusiaan Sedunia2021, Komnas Perempuan memandang penting untuk menaruh perhatian pada duapersoalan krusial yang dihadapi umat manusia sedunia termasuk di Indonesia,yakni krisis iklim yang berakibat bencana dan pandemi Covid-19. Dalampemantauan Komnas Perempuan, para pekerja kemanusiaan yang berada di garisterdepan pandemi Covid-19 dan krisis iklim adalah: (1) tenaga kesehatan; (2)pekerja pengada layanan; (3) pegiat ekonomi komunitas yang membangun dayalenting ekonomi perempuan; (4) pembela hak-hak asasi manusia dan (5) pegiatlingkungan hidup; dan (6) pegiat sosial lainnya. Para perempuan pekerjakemanusiaan menghadapi kerentanan berlapis, baik paparan Covid 19 maupunkekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Kondisi ini perlu menjadi bagian dalam perubahan UU PenanggulanganBencana, yang merupakan salah satu agenda prioritas legislasi pada tahun 2021dan telah dibahas pada tingkat I antara Pemerintah dan DPR RI.
Tenaga kesehatan perempuan mencapai 70 persendari total tenaga kerja kesehatan secara nasional, dengan profesi sebagaidokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan lainnya (Kemenkes, 2019). Perempuan tenaga kesehatan tak hanya rentan terpapar Covid-19 karena bebankerja berlapis yang mengakibatkan mereka mengalami keletihan fisik dan psikissementara dalam rumah tangga mereka juga menanggung beban kerja. Rasio jumlahtenaga kesehatan dengan jumlah pasien sangat timpang. Perempuan tenagakesehatan juga rentan mengalami diskriminasi karena kehadirannya ditolakkomunitas tempatnya bermukim. Dalam kondisi sedemikian, perempuan tenagakesehatan tak hanya membutuhkan insentif berupa uang, makanan suplemen atauvitamin, melainkan juga bantuan konseling untuk pemulihan psikis atau trauma.
Terkait perempuan pembela HAM (PPHAM),Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 Komnas Perempuan mencatat sebanyak 36 kasus dalambentuk ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk pemukulan,penyerangan kantor organisasi, pelecehan seksual, kriminalisasi, hingga tuduhanperselingkuhan terhadap PPHAM. Jumlah meningkat dari tahun sebelumnya yanghanya mencatat 5 kasus. Pemantauan Komnas Perempuan tentang pemberitaan PPHAM diportal berita daring dalam rentang 2015-2015 mencatat kriminalisasi terhadap PPHAM sebagai kasus terbanyak (161 kasus). Termasuk di dalamnya adalah PPHAM yang juga pegiat lingkungan dimanamereka rentan dikriminalisasi, persekusi, kekerasan, intimidasi dan ancamanmengingat dalam konflik sumber daya alam, konflik agraria dan tata ruang merekaberhadapan dengan ragam kekuasaan.
Pegiat sosial khususnya relawan dalam konteksbencana alam perlu mendapat penguatan kapasitas agar mampu menjalankantugas-tugasnya dengan perspektif gender dan kelompok rentan seperti perempuanpenyandang disabilitas, lansia, anak perempuan dan orang sakit. PemantauanKomnas Perempuan saat bencana alam di Sumba- NTT menemukan bahwa para pegiatsosial bekerja berdasarkan dorongan hatinurani dan mengakui bahwa mereka tidak memiliki pembekalan perspektif genderdan kelompok rentan maupun pengetahuan dan ketrampilan mitigasi bencana yangdibutuhkan. Di sisi lain, para pegiat sosial juga membutuhkan dukungan psikiskarena menghadapi medan layanan yang keras dan paparan trauma.
Pada saat ini, perlindungan pada pekerjakemanusiaan masih sangat minim. Aspek ini tidak menjadi perhatian pada UU No.24 Tahun 2007. Bahkan perlindungan bagi pekerja kemanusian di dalam UU inihanya disebutkan dalam mengatur tentang peran lembaga internasional. Sementaraitu, untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam penanganan bencana terdapatPeraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana. Peraturan ini perlu diperkuat didalam UU dan juga mengadopsi perspektif interseksionalitas yang mengakomodir diskriminasiberlapis yang dihadapi perempuan karena latar belakangnya yang beragam. Agendaperubahan UU Penanggulangan Bencana dalam prolegnas 2021 karenanya menjadipeluang penting yang perlu digunakan untuk perbaikan kondisi kerangka hukumini.
Sementara itu di tingkat internasionalterdapat Rekomendasi Umum CEDAW No. 37 tentang Dimensi Pengurangan RisikoBencana Terkait Gender Dalam Konteks Perubahan Iklim. Rekomendasi inimenyatakan bahwa negara pihak harus menjamin semua kebijakan,perundang-undangan, perencanaan, program, anggaran, strategi dankegiatan-kegiatan lain terkait pengurangan risiko bencana dan perubahan iklimberperspektif gender. Dan bekerja berdasarkan tiga prinsip utama HAM yakni: (1)kesetaraan dan non diskriminasi; (2) partisipasi dan pemberdayaan; (3)akuntabilitas dan akses kepada keadilan.
Sehubungan dengan kondisikerentanan-kerentanan tersebut di atas dan peluang yang tersedia, maka dalamrangka Hari Kemanusiaan Sedunia 2021, Komnas Perempuan merekomendasikan:
1. DPR RI agar a) menguatkanintegrasi perspektif gender dengan perspektif interseksionalitas danperlindungan bagi pekerja kemanusiaan dalam revisi UU Penanggulangan Bencana;b) memastikan anggaran yang cukup untuk mendukung kerja kemanusiaan; dan c)melakukan pengawasan pada implementasinya.
2. KPPPA agar (1) menguatkanintegrasi perspektif gender dan perlindungan bagi pekerja kemanusiaan dalamrevisi UU Penanggulangan Bencana, (2) membekali relawan sosial di wilayahbencana dengan perspektif gender, kelompok rentan serta ketrampilan yangdibutuhkan, dan (3) memperkuat dukungan bagi pelaksanaan peran pendampingkorban dan pekerja pengada layanan di kondisi bencana.
3. Satgas Covid-19agar (1) melibatkan perempuan dalam satuan tugas dan mengintegrasikan kebutuhankhusus perempuan, lansia dan kelompok rentan; (2) memperkuat data terpilahperempuan, laki-laki, lansia, penyandang disabilitas penerima vaksin Covid-19tahap satu dan dua serta terkait pihak terpapar dan meninggal sebagai bahanpenyusunan kebijakan.
4. Kementerian Kesehatanagar (1) menjamin perlindungan para tenaga kesehatan dengan memberi insentifregular di semua rumah sakit pemerintahdan swasta serta puskesmas tanpa penundaan pembayaran; (2) menyediakan ruangistirahat yang layak di lingkungan terdekat bagi tenaga kesehatan yangmengalami keletihan saat bekerja; (3)menyediakan layanan konseling bagi tenaga Kesehatan yang mengalami trauma ataupemulihan psikis; (4) mengatur shif kerja agar para tenaga Kesehatan dapatberistirahat memulihkan fisik dan psikis saat jumlah pasien melonjak.
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)agar (1) memastikan dan menguatkan integrasikan perspektif gender dan kelompokrentan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk dalam kerja pusatdata dan informasi bencana, layanan psikososial, pengelolaan dapur umum, poskodan tempat pengungsian; (2) memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembagaterkait.
6. Aparat Penegak Hukumagar (1) menghentikan kriminalisasi terhadap pekerja kemanusiaan khususnyapegiat lingkungan dan WHRD; (2) memberikan jaminan keamanan dalam upayapembelaan HAM termasuk untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap aksi damai;(3) mencegah dan menghentikan penyerangan terhadap kantor organisasi danpertemuan damai terkait kerja kemanusiaan.
7. Media dan Masyarakat Sipilagar terus memberi pengakuan dan dukungan bagi kerja-kerja kemanusiaan parapekerja kemanusiaan dan memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuanpekerja kemanusian dan pembela HAM.
Narasumber:
Rainy M Hutabarat
Siti Aminah Tardi
Retty Ratnawaty
Andy Yentriyani
Narahubung
ChrismantoPurba (chris@komnasperempuan.go.id)