Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Keadilan Internasional 2024

todayKamis, 18 Juli 2024
18
Jul-2024
170
0

“HadirkanKeadilan bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu Melalui Mekanisme HAM”

 

Jakarta, 18 Juli 2024

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan TerhadapPerempuan (Komnas Perempuan) berpandangan bahwa keadilan bagi perempuan korbanpelanggaran HAM yang berat masa lalu, tidak hanya melalui upaya non yudisialmelainkan juga yudisial. Sudah terlalu lama para korban menunggu keadilanyudisial ini ditegakkan. Bahkan dunia internasional melalui PBB terusmemberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI untuk memastikan keadilan bagikorban terpenuhi termasuk peradilan bagi para pelaku.

Sejalan dengan pemenuhan keadilan bagi wargadunia, setiap tahun pada tanggal 17 Juli ditetapkan sebagai Hari KeadilanInternasional yang di latar belakangi dengan diadopsinya Statuta Roma sebagaiPerjanjian Internasional. Hal ini bertujuan mengajak dunia internasional untukmelindungi setiap warga dunia dari kejahatan internasional; genosida, kejahatanperang, kejahatan agresi dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Yang jika melihatsituasi saat ini terlihat bahwa ketidakadilan bagi sebagian warga duniaterutama dalam konteks perang dan konflik belum diperoleh dan kejahatan atasmereka masih terus berlangsung.

Pada konteks Indonesia, perjalanan mencarikeadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu seperti Peristiwa1965/1966, Mei 1998, Aceh, Papua, penghilangan orang secara paksa dan berbagaiperistiwa pelanggaran HAM lainnya belum sepenuhnya diperoleh, bahkan menemuijalan buntu.

“Pilihan penyelesaian lewat jalur nonyudisial oleh negara belum berjalan efektif dan menimbulkan persoalan baruterutama di tingkat masyarakat dan komunitas korban. Hal tersebut menjauhkankorban dari keadilan dan pemulihan, termasuk perempuan korban yang kerapmengalami dampak berlapis. Oleh karena itu perlu membuat evaluasi dan perbaikandalam upaya penyelesaian tersebut dengan melibatkan masyarakat, ahli dankomunitas,” ujar Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan.

Bagi Komnas Perempuan, keadilan bagiperempuan tidak terbatas pada konteks kejahatan dalam peristiwa-peristiwapelanggaran HAM yang berat.

“Perempuan tidak hanya mengalami dampak akantetapi kerap sebagai target dari peristiwa tersebut. Namun keadilan bagiperempuan dalam ruang-ruang yang lebih kecil seperti ruang privat yang kadangsulit diungkap, seperti kekerasan seksual mengingat pelakunya adalahorang-orang terdekat yang seharusnya melindunginya atau memiliki kuasa atasdirinya,” tambah Theresia Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan.

Karena hal tersebut, Theresia Iswarinimenyatakan bahwa kebijakan dan mekanisme penanganan pelanggaran HAM yang beratjuga perlu memastikan lapisan-lapisan dari setiap peristiwa dan dampak yanglebih luas. Dengan demikian pelibatan perempuan secara genuine harus menjadi bagian dari setiap tahapan dalam mekanisme penyelesaianpada mekanisme non yudisial, bahkan yudisial.

Komnas Perempuan mendesak negara melaluiKejaksaan Agung agar melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasuspelanggaran HAM berat masa lalu, membentuk Pengadilan HAM Adhoc, serta memastikan terpilihnya Hakim HAM Adhoc yang mampu bekerja dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia denganintegritas tinggi yang mana prosesnya saat ini masih berlangsung di MahkamahAgung.

“Selain itu, terhadap kasus-kasus pelanggaranHAM berat masa lalu yang berdimensi seksual, negara juga harus memastikankeadilan bagi mereka diperoleh dengan prinsip-prinsip penanganan korbansebagaimana tertuang dalam mekanisme HAM, baik nasional maupun internasional,”tutup Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan.

 

Narahubung: ElsaFaturahmah (081389371400)

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan