SiaranPers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan Memperingati
Hari Internasional Anti Senjata Nuklir
IndonesiaPerlu Mengesahkan Traktat Larangan Senjata Nuklir Untuk Mengukuhkan KomitmenMembangun Perdamaian Dunia Seturut Amanat Konstitusi
Jakarta, 29 Agustus 2021
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition ofNuclear Weapons) pada 20 September 2017 dan mulai berlaku sebagai hukuminternasional sejak 22 Januari 2021. Sejak diberlakukan hingga sekarang, sudah50 negara mengesahkan Traktat ini sementara sembilan negara pemiliksenjata nuklir menolak, yakni Amerika Serikat, Rusia, Israel, Inggris,Perancis, Cina, India, Pakistan dan Korea Utara. Traktat Larangan SenjataNuklir diprakarsai Presiden pertama Republik Kazakhstan, NA Nazarbayev, yang mendeklarasikan 29 Agustus sebagai HariInternasional Anti Senjata Nuklir dalam peringatan 20 tahun penghentian ujicoba di lokasi uji coba nuklir Semipalatinsk yang merupakan kontribusiKazakhstan paling signifikan untuk memperkuat rezim non-proliferasi.
Pada Hari Internasional Anti Senjata Nuklir 2021, Komnas Perempuanmengingatkan kembali akan dampak senjata nuklir yang bersifat destruktifkolosal. Dampak tersebut meliputi pemulihan rentang waktu yang sangat panjangbagi korban-korban langsung manusia dan sekitarnya, pemukiman dan lingkunganhidup dalam malapetaka pengeboman Hiroshima dan Nagasaki 76 tahun lampau.
Komnas Perempuan mencatat bahwa meski belum tersedia data terpilahresmi dan rinci tentang jumlah perempuanwarga sipil, perempuan lansia dan anakyang tewas langsung saat pengeboman Hiroshima dan Nagasaki maupun pascapengeboman, namun bertolak dari pemberitaan media tentang perang dan konflik sosial bersenjata di dunia,perempuan dan anak perempuan merupakan warga sipil paling rentan terdampak danjumlah korban tewas terbanyak. Dalam Tragedi Pengeboman Nagasaki dan Hiroshima, penelitian para pakar internasional mencatat warga sipil tewasterdiri dari: (a) Korban langsung tewas saat pengeboman; (b) Korban anak-anak yang tewas saat pengeboman maupun pascapengeboman; (c) Jumlah total korban tewas susulanpasca pengeboman akibat radiasi dalam rentang waktu tertentu; (d) Korban-korban radiasi berupaleukemia,kanker kelenjardan jenis kanker lainnya;(e) Mortalitasanakdari penyintas bom atom yakni bayi dengan cacat bawaan,lahir mati ataumeskipun lahir hidupnamun akhirnya meninggalsebelum hari kelima belas setelah lahir;(f) Bayi lahir dengan birth defects: malformasi paling umum saat lahir adalah anensefali, celah langit-langit, bibirsumbing dengan atau tanpa celah langit-langit, kaki pengkor, polidaktili (jaritangan atau kaki tambahan), dan sindaktili (peleburan dua atau lebih jaritangan atau kaki); (g) Dampak pada penyintas perempuan (pasca pengeboman)yaitu: (1) Perempuan dua kali lebih banyak berisiko terkena kanker daripada laki-laki karena efekradiasi, seperti kanker payudara; (2) Anakperempuan lebih banyak meninggal karena kanker, dua kali lebih banyak dari laki-laki;3) Perempuan penyintas bom dilabeli sebagaikelompok yang tidakdiinginkan untuk dinikahi, dan stigma sosial senada.
Indonesia merupakan negara pihak pada: (1) KonvensiInternasional Bagi Penindasan Tindak Terorisme Nuklir (InternationalConvention for the Suppression of Acts of Nuclear Terorism, dan InternationalAtomic Energy Agency AdditionalProtocol) yang diadopsi pada April 2005 dan mulai berlaku Juli 2007. Indonesiamengesahkan Konvensi Internasional ini melalui UU No. 10 Tahun 2014 TentangPengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir; (2) Traktat Larangan Menyeluruh Uji-Coba Nuklir(ComprehensiveNuclear Test Ban Treaty) diadopsi pada September 1996 dan belum dapatdiberlakukan karena pasal XIV dari Traktat ini menyatakan bahwa belum dapat berlaku jika tidak ditandatanganidan disahkan oleh negara-negara pemilik reaktor nuklir. Meski belum dapatdiberlakukan, Indonesia telah mengesahkan Traktat Larangan Menyeluruh Uji CobaNuklir ini melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan TraktatPelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir; (3) Konvensi Keamanan Nuklir (Covention on Nuclear Safety) diadopsi padaJuni 1994 dan mulai berlaku Oktober 1996; (4) Konvensi Senjata Biologi (TheConvention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling ofBacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on Their Destruction) yangmulai berlaku pada Maret 1975. Pengesahan Perjanjian/Konvensi Pelucutan SenjataNuklir dan Senjata Biologi menunjukkan bahwa bagi Indonesia berkomitmen teguhterhadap upaya membangun masa depan bersama yang bebas dan aman dari ancamansenjata nuklir melalui ketiga pilar Konvensi yakni pelucutan senjata, non proliferasi dan kerjasama internasional; (5) Perjanjian Non Proliferasi Senjata Nuklir (Treaty on Nuclear Weapon Non-proliferation)ditandatangani pada 1 Juli 1968. Perjanjian ini berlaku 25 tahun untuk kemudian diperbarui. Pada 1995,sebanyak 174 anggota PBB memutuskan Perjanjian Nuklir berlangsung selamanya dantanpa pengecualian; (6) Perjanjian Kawasan Asia Tenggara Bebas Nuklir(Treaty on South-East Asia Nuclear Weapon Freezone) ditandatangani padaSeptember 1995 dan mulai berlaku tahun 1997. Indonesia mengesahkan Traktat inimelalui UU No. 9 Tahun 1997; (7) Perubahan Konvensi Proteksi Fisik BahanNuklir (Convention on the Physical Protection of Nuclear Material and ItsAmendment) yang diadopsi pada Oktober 1979 dan mulai berlaku Februari 1987.Indonesia belum meratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir (Treaty onProhibition Nuclear Weapon) yang mulaiberlaku pada 22 Januari 2021 dan telah diratifikasi 52 negara. Traktat inimemuat asas, norma dan aturan yang mengikat negara-negara peratifikasi untuktidak memproduksi, menggunakan maupun mengembangkan senjata nuklir.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil pemerintahIndonesia yang secara konsisten ambil bagian dalam penghapusan senjata nuklirdan senjata biologis lainnya secara tanpa syarat, mengikat secara hukum, non diksriminatif dan tanpa menggunakan standarganda yang berlaku bagi semua negara tanpa kecuali. Tragedi kemanusiaanpengeboman Hiroshima dan Nagasaki telah cukup menjadi pembelajaran tentangmalapetaka berdampak kolosal senjata nuklir baik dari korban manusia yang tewas, terlebih perempuan, lansia dananak-anak, maupun yang menanggung derita seumur hidup akibat paparan radiasiserta hancurnya lingkungan hidup dan harta-benda. Senjata nuklir berpotensimenghancurkan peradaban manusia. Di tengah-tengah pandemi Covid-19, dunia diingatkan bahwa keselamatan bangsa-bangsa diseluruh dunia hanya dapat dicapai melalui pengembangan solidaritas global dan bukan senjata nuklir atau senjata biologis.
Di sisi lain, Indonesia telah memiliki reaktor nuklir yakni di TRIGA2000 di Bandung, Reaktor Kartini di Yogyakarta, dan Reaktor GA Siwabessy diSerpong sebagai sumber energi listrik. Komnas Perempuan merasa perlumengingatkan kebocoran reaktor nuklir Fukushima, Jepang, pada 5 Desember 2011akibat gempa bumi yang mengakibatkan air radioaktif dari reaktor mengalir kelaut dan menyebabkan krisis kontaminasi nuklir berbahaya bagi manusia danekosistem laut serta membutuhkan waktu yang panjang agar bersih darikontaminasi radiasi nuklir. Juga bencana Chernobyl (1986) yang merupakankecelakaan reaktor nuklir terburuk dalam sejarah, mengakibatkan jutaan orangterpapar radiasi dan ratusan ribu orang meninggal akibat efek radiasi. Bahkankota Prioyat, lokasi terdekat dengan reaktor Chernobyl, hingga kini menjadi kota mati. Oleh karena itu, dalamrangka Peringatan 76 Tahun Pengeboman Hiroshima dan Nagasaki, Komnas Perempuanmerekomendasikan:
1. Pemerintah RI dan DPR RI agar mengesahkan Traktat Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons) untuk memperlengkapi pengesahan traktat-traktat tentang terkait pelucutan senjata nuklir dan sejata kimia sebelumnya sekaligus memperteguh sikap Indonesia untuk membangun perdamaian dunia di tengah-tengah bangsa-bangsa.
Narasumber:
Rainy Hutabarat
Siti Aminah Tardi
Andy Yentriyani
Narahubung
ChrismantoPurba (chris@komnasperempuan.go.id)