”Pengesahan dan Ratifikasi Konvensi International untukPerlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa Merupakan Upaya NegaraMenghapuskan Penyiksaan dan Impunitas Pelaku”
Jakarta, 29 Agustus 2024
KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskanpentingnya untuk segera mengesahkan dan meratifikasi Konvensi Internationaluntuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Ratifikasi konvensi iniakan memberikan jalan terang bagi kepastian hukum para korban penghilanganpaksa dan keluarganya. Hingga saat ini, penghilangan paksa merupakan satu dari13 (tiga belas) kasus pelanggaran HAM yang berat yang masih “tersandera” diKejaksaan Agung. Bila dicermati maka telah lebih dari 3 (tiga) dekade terjadi peristiwapenghilangan paksa terhadap warga negara yang berdampak pada korban dankeluarganya, namun tak kunjung mendapat kepastian hukum dan hak-hakpemulihannya atas dampak tersebut. Oleh karena itu mendesak agar DPR RI segeramempercepat pembahasan RUU dimaksud yang telah tertunda selama 2 (dua) tahunlamanya.
KomnasPerempuan, sebagai lembaga nasional HAM, telah menyampaikan rekomendasi terkaitdesakan pengesahan tersebut kepada Kantor Staf Presiden, DPR RI, KementerianHukum dan HAM pada 2022 hingga 2024 dan pandangan kepada Komisi I DPR RI dalamRapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Juli 2023. Masukan-masukan juga telahdisampaikan oleh masyarakat sipil, akademisi maupun ahli, namun hingga kinirancangan undang-undang tersebut tak kunjung disahkan.
“Semakinlama tidak disahkan, ini berarti tidak hanya korban yang tak kunjung mendapatkepastian hukum dan hak-hak pemulihannya, tapi juga semakin mengukuhkanimpunitas pelaku karena negara abai terhadap hak-hak konstitusional warganya,”kata Mariana Amirrudin, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Kerentanan korban penghilangan paksa juga munculpada risiko penyiksaan karena mereka ditempatkan di lokasi yang tidakdiketahui. Para korban penghilangan paksa juga berisiko tinggi mengalami risikopenyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya, seperti kekerasan seksual atau bahkanpembunuhan.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan TheresiaIswarini, tahun 2024merupakan momentum penting bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkanratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa karena tahun ini adalah tahun ke-25pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
“Seluruh dampakyang dialami korban dan keluarganya persis sama dengan dampak yang dialami parakorban penyiksaan. Mereka kehilangan anggota keluarganya, kesulitan mendapatkankeadilan hukum, tidak mendapatkan pemulihan dan terus mengalami stigma,” ungkapTheresia Iswarini.
KomnasPerempuan menaruh perhatian khusus pada situasi perempuan keluarga korbanpenghilangan paksa yang juga mengalami dampak spesifik atas peristiwa tersebut,tidak hanya psikologis tapi juga sosial karena peran gendernya. Korban dan keluarganya kerap menghadapi ketidakpastian keberadaandan nasib anggota kerabatnya yang dihilangkan. Mereka seringkali belum mendapatkeadilan karena menunggu kabar yang tak pasti selama bertahun-tahun. Situasi ini akhirnya mempengaruhi kehidupan korban dan keluarganyadan berdampak lebih lanjut pada kualitas hidup baik sebagai individu maupunanggota masyarakat.
Dilevel global, isu ini juga terus mendapat perhatian dan diperingati sebagaihari Anti Penghilangan Paksa setiap tahunnya pada tanggal 30 Agustus. Padaperingatan tahun 2024 ini, selain mendorong ratifikasi Konvensi Internasional untuk PerlindunganSemua Orang dari Penghilangan Paksa, Komnas Perempuan juga mendesak negara menyelenggarakan pemulihansegera bagi korban dan keluarga penghilangan paksa, khususnya perempuan.Layanan pemulihan tersebut termasuk layanan kesehatan, rehabilitasi danmemberikan kompensasi terhadap korban penghilangan paksa dan anggotakeluarganya. Gunamewujudkan hal itu, maka peran serta lebih banyak pihak termasuk media dan masyarakat dibutuhkan untukbersama mengkampanyekan menentang penghilangan paksa.
“Hal initentunya sebagai bentuk dukungan mencegah keberulangan penghilangan paksa diIndonesia dan menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadapperempuan,” pungkas Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan.
Narahubung:ElsaFaturahmah (081389371400)