“Penting Implementasi Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021: JaminanAkses Keadilan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum”
Jakarta, 22 Juli 2024
Dalamrangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Komisi Nasional Anti Kekerasanterhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi komitmen Kejaksaan RepublikIndonesia dalam menjamin pemenuhan hak atas akses keadilan bagi perempuan yangberhadapan dengan hukum. Hal ini diwujudkan melalui Pedoman Kejaksaan RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anakdalam Penanganan Perkara Pidana (Pedoman Kejaksaan 1/2021).
WakilKetua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyampaikan harapan agar PedomanKejaksaan 1/2021 dapat melindungi kepentingan dan hak perempuan berhadapandengan hukum (PBH), baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.
"Dalamsistem peradilan pidana terpadu, Jaksa memegang peran penting sebagai dominuslitis untuk mengawal dan memastikan penanganan perkara pidana dilakukansecara proporsional dengan memperhatikan asas non-diskriminasi," ujarMariana.
KomnasPerempuan terus mendorong Kejaksaan untuk mengimplementasikan pedoman inisecara optimal di semua tahap penanganan perkara, mulai dari penyelidikanhingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementaraitu, Bahrul Fuad, Komisioner Ketua Sub Komisi Pemantauan, menyoroti data dariCatatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2023, yang mencatat 88 pengaduanterkait Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di ranah negara, dengan 24 di antaranyaterkait PBH.
"Banyakaparat penegak hukum yang masih belum memiliki perspektif gender, mengakibatkantindak kekerasan terhadap PBH dan meningkatkan kerentanan mereka," kataBahrul.
KomnasPerempuan juga menerima aduan terkait kekerasan seksual oleh oknum Jaksa. DewiKanti, Komisioner Komnas Perempuan, menekankan bahwa hambatan dalam penanganankasus ini, khususnya terkait pemanggilan jaksa untuk penyelidikan, berpotensimenyebabkan delay in justice.
"Hal ini perlu mendapatkan perhatianserius dari Kejaksaan," ujar Dewi.
KomnasPerempuan mendorong Kejaksaan untuk menetapkan aturan internal yang eksplisitmelarang Jaksa melakukan kekerasan seksual, sebagai wujud komitmen mencegahkekerasan seksual dan membentuk nilai-nilai etis bagi Jaksa.
Dalammendukung Kejaksaan yang berintegritas dan bertanggung jawab, serta mendorongpencegahan kekerasan seksual sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan merekomendasikan;pertama, peningkatan kapasitas jaksa terkait Pedoman Kejaksaan 1/2021 dan UUNomor 12 Tahun 2022, serta evaluasi berkala terhadap implementasinya. Kedua, penyusunanaturan internal di lingkungan Kejaksaan RI yang melarang kekerasan seksual olehJaksa dengan sanksi tegas berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022. Terakhir, meningkatkankoordinasi lintas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus PBH dengan asasnon-diskriminasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
KomnasPerempuan berharap upaya ini dapat membawa keadilan, kepastian hukum, dankemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat khususnya dalam melindungi Perempuanyang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)