Siaran Pers Komnas Perempuan
MemastikanProses Pengaduan dan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan MelaluiSAPA 129 Memenuhi Hak Korban Atas Keadilan dan Pemulihan
Jakarta, 12 Maret 2021
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak atas diluncurkannya layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) pada 8 Maret 2021. Hotline ini merupakan bagian dari layanan satu atapsebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang tugas danfungsi dalam penyediaan layanan rujukan akhir untuk membantu perempuan korbandan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Layanan SAPA 129 dimaksudkan untuk menegaskankehadiran negara bagi warga, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.
Dalam rapat koordinasi menyiapkan layanan ini, Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa proses pelaksanaan tugas danfungsi layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasanmemerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.Selain itu, proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagiperempuan dan anak memuat 6 (enam) layanan standar untuk perlindungankhusus yaitu: 1) pelayanan pengaduan; 2) pelayanan penjangkauan; 3) pelayanananpengelolaan kasus; 4) pelayanan akses penampungan sementara; 5) pelayananmediasi; dan 6) pelayanan pendampingan korban.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa pelaksanaan SAPA 129 ini dapatdiintegrasikan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus KekerasanTerhadap Perempuan (SPPT PKKTP) yang saat ini sedang diupayakan juga oleh KPPPAuntuk dikuatkan melalui kebijakan nasional. Apabila integrasi ini terjadi makaproses pelaksanaan layanan rujukan akhir diharapkan dapat lebih terpantau dandidukung dengan koordinasi lintas yang kuat. Hal ini akan berkontribusi dengansignifikan dalam menguatkan akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.
Pemenuhan akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasanmerupakan upaya pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara,khususnya jaminan hak atas perlindunganhukum, hak atas rasa aman dan hak atas kehidupan yang bermartabat (Pasal 28DAyat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD NRI 1945). Juga, merupakan pelaksanaan komitmenpemerintah dalam melaksanakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasiterhadap Perempuan (CEDAW) yang telah disahkan melalui UU No. 7 Tahun 1984.
Sebagai lembaga nasional hak asasi manusia dengan fokus pada upayapenghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan tentumendukung pelaksanaan layanan rujukan akhir dan upaya penerapan sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganankekerasan terhadap perempuan. Dukungan ini akan dilaksanakan dalam kerangkamenjalankan tugas Komnas Perempuan pada pemantauan, kajian, dan rekomendasikebijakan, serta pendidikan publik. Juga, dengan mendorong berbagai pihak lainyang relevan di tingkat nasional maupun daerah untuk turut serta mendukungpelaksanaan SAPA 129 tersebut.
Narasumber
1. Andy Yentriyani
2. Theresia Iswarini
3. Tiasri Wiandani
4. Mariana Amiruddin
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)