Siaran Pers KomnasPerempuan
RDP Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM & KomnasPerempuan
Komisi III DPR RI Mendukung Optimalisasi RencanaKerja
Komnas Perempuan Tahun 2022
Jakarta, 4 Oktober 2021
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan(Komnas Perempuan) mengapresiasi dukungan dari Komisi III DPR RI untukoptimalisasi Rencana Kerja Komnas Perempuan Tahun 2022 baik dalam aspekpenguatan kelembagaan maupun tindak lanjut rekomendasi. Dukungan ini sangatpenting sebagai pernyataan sikap dari badan legislatif bahwa penghapusankekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dariupaya pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Dukungan disampaikan langsung olehKetua Komisi III, Herman Herry, dan juga sejumlah anggota Komisi III dalam RapatDengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komisi Nasional Hak AsasiManusia bersama Komnas Perempuan MasaPersidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Senin, 4 Oktober 2021.
Pertemuan RDP sepanjang tiga setengah jam iniberlangsung secara hibrid. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani bersamaSekretaris Jenderal Komnas Perempuan Heemlyvaartie D. Danes, hadir di Gedung DPR RI dan didampingi komisionerlainnya yang hadir secara daring, yaitu Maria Ulfa Anshor, Dewi Kanti dan VeryantoSitohang. Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, yangmenyampaikan presentasi mengenai strategi dan program prioritas serta capaiandan tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM. Turut hadir di dalam RDP iniadalah seluruh anggota HAM, yang juga memberikan informasi tambahan kepadaKomisi III dalam dialognya.
Dalam RDP tersebut, Komnas Perempuan menyampaikanbahwa di masa pandemi jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuanmelonjak. Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan hingga akhir September 2021telah mencapai lebih 4.000 kasus. Jumlah ini jauh melampaui pelaporan padatahun 2020, yaitu sebanyak 2389 kasus. Tren pada tahun 2021 masih seperti tahunsebelumnya dimana sebagian besar pengaduan tersebut adalah kasus kekerasan di ranahpersonal dan sekitar 60%-nya adalah kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). Halini terkait dengan dampak pandemi yang turut meningkatkan ketegangan di dalamkeluarga. Pada tahun 2020, Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan seksualmeningkat 18%, yang terjadi di ranah personal dan publik, khususnya lembagapendidikan dan tempat kerja. Sedangkan kekerasan berbasis siber (online)melonjak tiga kali lipat, terbanyak adalah pelecehan seksual, revenge porn,sextortion. Kasus lainnya adalah kasus berlarut seperti konflik sumber dayaalam, agraria dan tata ruang terkait proyek pembangunan; kriminalisasiperempuan korban dan perempuan pembela HAM; proses hukum yang terunda-tunda, bahkanada yang kemudian dinyatakan kadaluarsa. Selanjutnya, Komnas perempuan jugamenyampaikan 13 isu krusial di dalam pantauan Komnas Perempuan yang mendapatkanperhatian publik. Untuk menyikapinya, Komnas Perempuan menggunakan strategipenguatan pemahaman publik, kerjasama lintas institusi, advokasi kebijakan daninstitusionalisasi mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasisgender.
Untuk mendukung pelaksanaan mandatnya, KomnasPerempuan menyampaikan harapan bahwa Komisi III dapat mendorong pembahasan danpengesahan payung hukum nasional, di antaranya Penghapusan Kekerasan Seksual, RUUPelindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat. Juga, mendukung percepatanharmonisasi kebijakan dalam konteks otonomi daerah, pengawasan respon negaradalam menindaklanjuti rekomendasi penanganan kasus kekerasan terhadapperempuan, dan institusionalisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadapperempuan di lingkungan Kementerian/ Lembaga, termasuk DPR RI. Komnas Perempuan juga menginformasikan bahwadalam menguatkan kelembagaannya sangat dibutuhkan dukungan untuk mendorong perubahanPerpres 65 Tahun 2005 karena hanya membolehkan Komnas Perempuan memiliki 45orang staf, dan perubahan Perpres 132 Tahun2017 karena honor sejumlah staf di bawah Upah Minimum Regional (UMR) ProvinsiDKI Jakarta dan minus dukungan kesejahteraan. Juga, ada kebutuhan peningkatananggaran untuk pelaksanaan program, terkait kebutuhan perubahan Perpres 65/2005yaitu tentang jumlah staf dan fasilitasyang dapat digunakan.
Sejumlah anggota Komisi III kemudian menyampaikanapresiasi, dukungan maupun usulan setelah menyimak isu yang digeluti, tantanganyang dihadapi serta sumber daya yang dimiliki oleh Komnas Perempuan. Johan Budi anggota Komisi III menegaskan bahwadukungan bagi Komnas Perempuan perlu dipastikan sebagai wujud keseriusan negarapada isu pemajuan dan penegakan HAM. Dukungan senada juga disampaikan olehanggota komisi lainnya, termasuk Hinca Pandjaitan, yang juga mengusulkan agar PPNdiubah nama menjadi “Kawasan Tanpa Kekerasan” sebagai penegasan tujuan program.Anggota yang lainnya, Arsul Sani mengusulkan untuk memperkuat kolaborasi danpemantauan pada pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, sementara Ary Eghanimengajak kerjasama lebih erat dengan pemerintah daerah. Taufik Basari dalamapresiasinya juga menegaskan dukungan untuk menguatkan pelembagaan KelompokKerja untuk Pencegahan Penyiksaan yang merupakan kolaborasi Komnas Perempuandengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman danKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sementara itu, Herman Herry selaku Ketua KomisiIII dalam apresiasinya juga menegaskan dukungannya bagi pengesahan RUU PenghapusanKekerasan Seksual. Selanjutnya Komisi III DPR RI melalui Ketua meminta agar melakukankoordinasi bersama untuk kebutuhan tambahan anggaran Komnas Perempuan. Secarategas, Ketua Komisi III menyatakan bahwa, “Untuk menjadi bahan bagi kami saat membicarakannyadengan pihak Badan Anggaran, karena kami juga punya Komisi III di BadanAnggaran.” Ketua Komisi III juga mengundang Komnas Perempuan untuk memberikaninformasi mengenai kasus-kasus yang ditangani yang terkait dengan mitra KomisiIII sehingga dapat menjadi kekuatan untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi.
Atas tanggapan Ketua dan Anggota Komisi III,Komnas Perempuan menyampaikan terima kasih atas segenap dukungan baik bagikelembagaan dan kerja Komnas Perempuan. Komnas Perempuan juga memberikaninformasi lanjutan mengenai ruang-ruang kolaborasi dan koordinasi yang telahdikembangkan dengan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dan kebutuhanuntuk menguatkan daya pencegahan. Juga, urgensi kerja bersama dengan Komisi IIIdalam mengembangkan pemahaman publik tentang kerangka hak asasi perempuan danperan lembaga nasional HAM dalam rangka mengoptimalisasi capaian KomnasPerempuan.
Di akhir RDP Komisi III DPR RI bersama Komnas HAMdan Komnas Perempuan, Ketua Komisi III menyampaikan 3 butir Kesimpulan RDP. Salah satunya adalah “Komisi III DPR RImendukung dan memperjuangkan tambahan anggaran untuk Komnas HAM dan KomnasPerempuan di APBN perubahan Tahun Anggaran 2022, sehingga Komnas HAM dan KomnasPerempuan dapat menjalankan tugas dan fungsi.” Selain itu, setelah menutupsidang Ketua Komisi III juga menyampaikan, dan didukung oleh Johan Budi selakuanggota Komisi III, akan meminta kepadasekretariat Komisi III untuk mengundang Komnas Perempuan secara terpisahsebagai institusi yang sejajar dengan Komnas HAM pada RDP selanjutnya.
NarasumberKomisioner:
Andy Yentryani
Veryanto Sitohang
Rainy. M. Hutabarat
Mariana Amiruddin
Narahubung:
ChrismantoPurba, chris@komnasperempuan.go.id