Jakarta, 8 Maret 2024
Maret 2024 di Jenewa, Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menyelenggarakan SidangSesi ke-140 untuk mendengarkan laporan Negara Pihak terkait pelaksanaan KovenanInternasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kovenan ini telah diratifikasiPemerintah RI melalui Undang – Undang Nomor 12Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil DanPolitik dan wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kovenan ini.
Komite HAM akan melakukan reviu terhadap laporan Indonesia sebagai NegaraPihak pada 11 dan 12 Maret 2024. Pemerintah RI telah menyerahkan Initial Reportsekaligus laporan periodik pertama pada 2012. Oleh karena itu sidang ini merupakan sidang kedua bagi Indonesia. Penting dicatatbahwa reviu kali ini sudah berjarak 12 tahun dari reviu sebelumnya. Pada sidangICCPR ini, kehadiran Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner TheresiaIswarini sebagai ketua delegasi dan Komisioner Alimatul Qibtiyah serta BadanPekerja Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinnekaan, Dahlia Madani.
“Komnas Perempuan memandang penting untuk hadir secara luring dalam sidangICCPR pada 11-12 Maret 2024. Perkembangan terkait isu perempuan selama 12 tahunke belakang penting ditekankan demi mendorong komitmen dan upaya perbaikan padarekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan,” ungkap Andy Yentriyani, KetuaKomnas Perempuan.
Untuk laporan periodik kedua ini, Pemerintah RI telah menyerahkan laporanberupa tanggapan terhadap List of Issues Prior to Reporting (LoIPR) dansudah dimuat di laman PBB pada 27 Mei 2022. Sebagai salah satu lembagamekanisme hak asasi khususnya perempuan di Indonesia, Komisioner TheresiaIswarini menyampaikan, “Komnas Perempuan telah menyerahkan laporan independenkepada Komite Hak Sipil dan Politik PBB pada Februari 2024. Laporan inimerupakan tanggapan atas jawaban Pemerintah Indonesia mengenai pertanyaan-pertanyaanKomite HAM menyangkut pemenuhan dan pemajuan hak-hak sipil dan politik diIndonesia, khususnya pada isu perempuan”.
Alimatul Qibtiyah, komisioner advokasi internasional menegaskan, “Laporanindependen Komnas Perempuan mengangkat 14 (empat belas) isu utama yangdiharapkan akan menjadi komitmen Pemerintah Indonesia ke depan untukditindaklanjuti. Keempat belas isu tersebut adalah 1) regulasi dan kebijakan;2) non-diskriminasi; 3) counter terorism’ 4) pelanggaran HAM yang berat masalalu; 5) kesetaraan gender; 6) kekerasan terhadap perempuan ; 7) kesehatanreproduksi dan aborsi aman; 8) hak untuk hidup; 9) hak untuk bebas daripenyiksaan; 10) migrasi dan pengungsi, akses kepada keadilan; 11) peradilaniindependen dan adil; 12) kebebasan beribadah dan berkeyakinan; 13) kebebasanberekspresi dan 14) hak minoritas”.
Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan menambahkan berbasis pada informasidari organisasi-organisasi masyarakat sipil yang mencatat sebanyak 14 laporanbersama dari 25 organisasi masyarakat sipil telah disampaikan ke Komite HAMuntuk Sidang Sesi Ke-140. “Laporan Komnas Perempuan sendiri disusun berdasarkanmodalitas internal berupa Catahu dan kajian-kajian, serta konsultasi dengan sejumlahorganisasi masyarakat sipil lintas isu. Semakin banyak laporan atau tanggapan sebagairujukan Komite, akan semakin membantu untuk memberi gambaran yang komprehensif tentangpelaksanaan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik oleh Pemerintah RI,” imbuh Rainy.
Komnas Perempuan mendorong PemerintahIndonesia untuk bersikap terbuka dalam seluruh proses sidang termasuk pelaporandan penerimaan masukan serta mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi dariberbagai Negara Pihak lainnya demi pemenuhan dan pemajuan hak sipil danpolitik, termasuk pada isu perempuan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk organisasi HAM,organisasi perempuan dan media untuk memantau Sidang Sesi ke 140 melalui TV UNpada link https://webtv.un.org/en.
Narasumber:
1. Theresia Iswarini
2. Alimatul Qibtiyah
Narahubung: Elsa Faturahmah(081389371400)