Paska dorongan masyarakat secara nasional dari berbagai daerah pada aksi Pawai Akbar 8 Desember 2018 lalu oleh Gerakan Aksi Masyarakat Sipil, telah berhasil membuka dialog DPR-RI terutama Komisi 8 bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak agar membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Hasil dari dialog tersebut adalah DPR-RI menaruh komitmen politik untuk membahas dan mengesahkannya pada masa Sidang 2019.
Namun akhir-akhir ini, terdapat penyebaran HOAX diantaranya:
Prinsip kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah membangun situasi yang kondusif bagi perempuan Indonesia dari kekerasan berbasis gender, oleh karena itu melihat perlunya merespon situasi tersebut sebagai berikut.
Bahwa hingga saat ini belum ada satupun regulasi di Indonesia yang secara spesifik memberikan jaminan perlindungan atas kasus kekerasan seksual. Oleh karenanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merespon darurat kekerasan seksual dan memperbaiki penanganannya yang lebih manusiawi dan bermartabat (yang menjadi prinsip-prinsip universal seluruh ajaran agama).
Untuk itu Komnas Perempuan mengajak dan menghimbau:
Narasumber:
Mariana Amiruddin, Komisioner (081210331189)
Sri Nurherwati, Komisioner (087887233388)
Imam Nahei, Komisioner (082335346591)
Nina Nurmilla, Komisioner (085814479624)
Link unduh dokumen : https://drive.google.com/file/d/11Z0oH7d22Xn86B052fYYfHllvIgQ76_L/view?usp=sharing