Siaran Pers Komnas Perempuan Atas
PengaduanLangsung DS ke Komnas Perempuan
Jakarta, 10 April 2021
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak media massa dan media sosial untukbersikap empatik dalam memberitakan persoalan hukum yang dihadapi perempuan.Dengan sikap ini, pemberitaan tersebut akan memberdayakan masyarakat untukturut mengenali dan menangani lapisan-lapisan kerentanan perempuan padakekerasan.
Ajakan ini merupakan salah satu respon KomnasPerempuan atas pengaduan langsung DS (08/04). Di dalam pengaduan ini disampaikan bahwa pelaporan DS terhadap suaminya HS merupakan respon DS pada puncak darisiklus kekerasan, terutama kekerasan psikis, yang telah ia hadapi selamaperkawinannya. Upaya hukum ini ditempuh DS untuk memperjuangkan nama baiknyasekaligus memutus kebungkamannya atas kekerasan yang ia hadapi selama ini.Sementara itu, sorotan publik padakondisi perkawinannya menjadi beban tersendiri bagi DS, karena kuatir hal-halprivasi keluarga yang selama ini menjadi pertimbangannya untuk bungkam malahakan terus dikorek dan menjadi konsumsi luas.
Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian DSmengingat sulitnya perempuan melewati hambatan psikologis, kultural maupunstruktural yang kerap dihadapi perempuan korban kekerasan. Karenanya, sikapempatik dalam pemberitaan oleh media massa dan media sosial akan turutmengurangi hambatan korban untuk bersuara dan sekaligus berkontribusi padapemulihan korban.
Selanjutnya, Komnas Perempuan (09/04) juga menerimapengaduan Ir, seorang PRT yang melaporkan DS selaku majikannya atas tindakan pengambilankartu identitas diri dan informasi yang ia miliki tanpa persetujuan sukarela.Tindakan ini menyebabkan Ir merasa ketakutan dan berhenti bekerja. Diakui olehIr dan kuasa hukumnya, kasus ini tidak berhubungan dengan konflik hukum antaraDS dan HS. Ir juga telah melaporkan kasusnya kepolisian dan saat ini menungguproses hukum lebih lanjut. Atas pengaduan ini, Komnas Perempuan berharap pemberitaan terhadap Ir juga memperhatikanprinsip pemberitaan yang empatik dalam persoalan perempuan berhadapan denganhukum.
Narasumber
1. Dewi Kanti
2. Andy Yentriyani
3. Olivia Salampessy
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)