Siaran Pers Komnas Perempuan Apresiasi Komnas Perempuan Atas Respon Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Dalam Penanganan Kasus KDRT (15 Juli 2021)

todayKamis, 15 Juli 2021
15
Jul-2021
1.6K
0

Siaran Pers Komnas Perempuan

 

ApresiasiKomnas Perempuan Atas Respon Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan GubernurProvinsi Jawa Tengah Dalam Penanganan Kasus KDRT oleh Anggota Komisioner KomisiInformasi Provinsi Jawa Tengah a.n SDR. SH

 

Jakarta, 15 Juli 2021

  

 

 

KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasiKomisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KI Jawa Tengah) yang telah melakukanpenanganan optimal pada pengaduan Sdri. HI, perempuan korban Kekerasan dalamRumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Sdr. SH, AnggotaKomisioner KI Jawa Tengah.

 

KomnasPerempuan telah menerima pengaduan dari Jaringan Peduli Perempuan danAnak (JPPA) Jawa Tengah, danberpendapat bahwa Sdri. HI telah menjadi korban KDRT berbentuk kekerasanfisik dan psikis yang dilakukan oleh suaminya selama 10tahun perkawinan. Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadapKDRT yang setiap tahunnya secara konsisten menempati angka tertinggi Kekerasanterhadap Perempuan yang dilaporkan selama 10 tahun terakhir. Catahu 2021mencatat 6.480 kasus (79%) kasus KDRT dan kekerasan terhadap istri (KTI)menempati peringkat pertamanya. Hal ini memperlihatkan bahwa ranah rumahtangga/personal menjadi ranah yang paling berisiko bagiperempuan untuk mengalami kekerasan. KomnasPerempuan juga mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan olehpejabat publik meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengkhawatirkan mengingatdalam berbagai kasus para pejabat publik ini dapat menggunakan pengaruhnya danmenyalahgunakan kekuasaan/kewenangannya sebagai pejabat publik untukmempengaruhi upaya pemenuhan hak keadilan dan pemulihan korban.

 

KI JawaTengah telah membentuk Majelis Etik yang beranggotakan Ibu SriSuhandjati Sukri (UIN Walisongo, Bapak EmangSulaiman (tokoh masyarakat dari MUI Jateng) dan BapakGede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat) sebagaiupaya merespon pengaduan korban. Dalam pemeriksaannya Majelis Etik KI JawaTengah memberikan kesempatan kepada Komnas Perempuan untukmemberikan keterangan sebagai Ahli. Paripurna Komnas Perempuan menunjukKomisioner Alimatul Qibtiyah untuk mewakili Komnas Perempuan dan menyampaikansituasi dan kondisi penanganan KDRT di Indonesia dan kewajiban pejabat publikuntuk melaksanakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadapPerempuan. Sdr. SH selaku Anggota Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengahmemiliki mandat untuk menjalankan amanah konstitusi dan berbagai ketentuanperaturan perundang-undangan termasuk pemenuhan, penghormatan dan perlindunganhak perempuan. Karenanya Pejabat Publik dituntut “memiliki integritas dan tidak tercela” sebagaimana persyaratanpengangkatannya sebagai Anggota Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.

 

 Berdasarkanhasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis Etik memberikan rekomendasi sebagai berikut:

 

1. MenetapkanTerlapor Sdr. SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukanpelanggaran Kode Etik pasal 3 ayat (3) dan pasal 6 Peraturan Komisi InformasiNo. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi

 

2. Menetapkanuntuk menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada Terlapor Sdr.SH Hariyanto dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KIJawa Tengah.

 

3. Merekomendasikanagar Ketua KI Jawa Tengah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memberhentikansecara tetap kepada Sdr. SH dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI JawaTengah.

 

Berdasarkaninformasi yang kami dapat, menyebutkan bahwa Ketua KI Jawa Tengah telah mengirimkansurat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan telahditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah dengan menerbitkansurat keputusan pemberhentian tetap kepada Sdr. SH darijabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah pada 6Juli 2021.

 

Penanganan melalui prosesetik pada kasus ini merupakan perwujudan perlindungan untuk perempuan dan anak korban KDRTsebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKDRT.  KDRT dalam bentuk kekerasanfisik dan psikis merupakan perilaku yang tidak patut atau tercela.Oleh karena itu dengan peristiwa ini menunjukkan bahwa Sdr. SH tidakmampu memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah yangberperilaku, berintegritas dan menjaga nama baik pribadi dan Lembaga. KomnasPerempuan berharap ketegasan ini menjadi preseden bagi lembaga publik laindalam merespon Kekerasan terhadap Perempuan di institusinya.

 

Dengan terbitnya SK Pemberhentian Sdr. SH darijabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah, KomnasPerempuan memberikan apresiasi dan hormat kepada KI Jawa Tengah, KI Pusat, GubernurProvinsi Jawa Tengah yang memberikan respon optimal dan menegaskan kehadirannegara dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadapperempuan. Komnas Perempuan juga mengapresiasi JaringanPeduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang melakukan pendamping hukumdan pemulihan terhadap korban.

 

Sebagaisebuah preseden baik, selanjutnya Komnas Perempuan berharap polapenanganan ini diberlakukan untuk kasus-kasus KtP yang dilakukan oleh pejabatpublik. Berdasarkan hal tersebut di atas, KomnasPerempuan merekomendasikan agar:

 

1. KI Jawa Tengah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalamseleksi pejabat publik di lingkungan kerja KI Jawa Tengah yang memastikanpejabat publik yang terpilih bukan pelaku kekerasan terhadap perempuan baik diranah publik maupun privat, sebagai bentuk komitmen terhadap upaya penghapusankekerasan terhadap perempuan dan dalam hal ini juga sebagai bentuk dukunganterhadap penegakan UU Nomor 23 Tahun 2004.

 

2. KI Jawa Tengah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan kekerasan terhadapperempuan di lingkungan kerja KI Jawa Tengah dengan mendasarkan pada UU Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dan Peraturan KomisiInformasi No. 3 Tahun 2014 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi dan pengalaman penanganan kasus KDRT an Sdr.SH

  

 

Narasumber:

  1. Siti Aminah Tardi
  2. Alimatul Qibtiyah
  3. Dewi Kanti
  4. Mariana Amiruddin

 

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)               

 

 

 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan