Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tentang Definisi Perempuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa (18 Februari 2021)

todayKamis, 18 Februari 2021
18
Feb-2021
2.6K
0

Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tentang Definisi Perempuan dalam Kamus Besar BahasaIndonesia (KBBI) Pusat Bahasa

 

PemutakhiranDefinisi Perempuan Untuk Mendukung Kesetaraan dan Keadilan Gender danPenghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

 

Jakarta, 18 Februari 2021

 

 

 

Menanggapi polemik definisi kata perempuan yangviral baru-baru ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) memandang penting peran bahasa termasuk kamus eka bahasa KBBI Pusat Bahasa,dalam membangun nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender serta penghapusankekerasan terhadap perempuan. Bahasa tidak bebas nilai, melainkan bagian daribudaya yang mengandung nilai-nilai tertentu dan turut membentuk pandangan duniaseseorang dan masyarakat. Bahasa juga berkembang dan arti kata bisa bergeserseturut dinamika masyarakatnya.

 

Penelusuran Komnas Perempuan terhadap pertumbuhankamus eka bahasa Indonesia mencatat bahwa Kamus Umum BahasaIndonesia (KUBI) yang disusun oleh WJS Poerwadarminta dan diterbitkan pertamakalinya pada 1953 dan dicetak ulang sepuluh kali sampai tahun 1989 merupakankamus eka bahasa Indonesia yang pertama. KUBI kemudian dikembangkan oleh PusatBahasa menjadi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang edisi pertamanya terbittahun 1988. Hingga kini, penerbitan KBBI Pusat Bahasa sudah memasuki edisikelima.

 

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa sebuah kata didalam kamus mengalami perluasan dan atau pergeseran arti, penambahan lema(bentuk baku dari sebuah kata) dan sublema seturut perkembangan bahasa dalammasyarakat. Hal ini sejalan dengan penjelasan Tim Penyusun dalam rilisnya bahwakata perempuan terdaftar dalam KBBI sejak edisi pertama (1988). Saatitu, kata perempuan diberi padanan kata saja, yaitu 'wanita' dan 'bini'.Pada edisi pertama sudah dicantumkan beberapa gabungan kata berinduk kataperempuan, seperti: “perempuan geladak”, “perempuan jahat”, “perempuan jalan”,“perempuan jalang”, “perempuan jangak”, “perempuan leach”, dan “perempuannakal”. Baru dalam edisi-edisi selanjutnya, arti kata ditambahkan sebagai“orang (manusia) yang memiliki puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkananak, dan menyusui”. Kata 'wanita' dan ‘bini’ dipertahankan sebagai padanan.

 

Sejak edisi kedua sampai seterusnya, definisi kataini ditambah lagi dengan 'betina' yang dilengkapi penjelasan 'khusus untukhewan'. ‘Perempuan lacur’ masuk dalam KBBI edisi kedua dan ‘perempuan simpanan’dalam KBBI edisi ketiga. Sampai KBBI edisi kelima tidak ada lagi penambahangabungan kata untuk lema perempuan. Namun, penyesuaian beberapa kali dilakukanterutama penggantian kata pendefinisi pada lema ini, yaitu ‘puki’ yang terekamdalam edisi I dan II diubah menjadi vagina pada edisi III dan selanjutnya. Pengertian dan penggabungan kataperempuan tersebut tidak memiliki ungkapan yang positif  dan belum mengalami pemutakhiran sesuaidengan situasi Indonesia yang semakin demokratis dan memahami kesetaraan sertahak-hak asasi perempuan. Bandingkan dengan lema dan sublema laki-laki yangpositif semua, baik definisi maupun gabungan kata berinduk laki-laki, sepertilaki-laki jemputan, yang artinya “laki-laki yang dipilih dan diambil menjadimenantu”, atau arti positif lain seperti “orang yang mempunyai keberanian dankegagahan.”

 

Mandat utama Komnas Perempuan adalah membangunkondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Salah satuupayanya adalah dengan menyusun Tesaurus Kekerasan Terhadap Perempuan. Tesaurusmenjadi sarana atau alat yang digunakan untuk mengawasi kosa kata dalam prosespenyusunan indeks dokumen yang memuat khasanah kata maupun singkatan/akronimterkait kekerasan terhadap perempuan, penjelasannya maupun kontruksi kata-katabaru dan tafsir yang mendukung hak-hak asasi perempuan. Sebagai contoh, istilah“sunat perempuan” yang mengandung aspek normalisasi praktik kekerasan terhadapperempuan diganti dengan kata-kata “Pemotongan dan Pelukaan GenitaliaPerempuan” (P2GP) sering dengan gerakan hak-hak perempuan global yang menggantiistilah female circumcision dengan female genital mutilationuntuk menggarisbawahi aspek kekerasan terhadap perempuan.

 

Komnas Perempuan mengakui bahwa arti kata dalamsebuah kamus mengalami perjalanan yang menunjukkan penafsiran atas kata, baikkata pinjaman dari bahasa asing maupun yang berasal dari khasanah budaya-budayaNusantara sendiri. Selain itu, sebuah kamus juga disusun berdasarkansumber-sumber data bahasa yang kriterianya telah ditetapkan oleh Tim Penyusun. Padadasarnya, sebuah edisi kamus tak pernah selesai karena masyarakat penggunabahasa juga berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologiinformasi dan komunikasi, dan lain-lain.

 

Sehubungan dengan itu, Komnas Perempuanmerekomendasikan kepada:

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI c.q  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, agar memutakhirkan arti kata “perempuan” melalui antara lain, penambahan sublema perempuan dan memperluas arti.  Juga memperluas sumber-sumber data bahasa dengan menyertakan publikasi yang relevan antara lain dari lembaga-lembaga hak asasi manusia; 
  2. Organisasi Masyarakat Sipil agar turut mensosialisasikan kata-kata yang mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penghormatan terhadap asasi perempuan serta inklusif (disabilitas, minoritas seksual, suku, agama dan ras, lansia, dll);
  3. Media massa turut mendukung dengan membangun narasi dan memilih ungkapan yang mendukung kesetaraan dan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia;
  4. Organisasi-organisasi agama agar membangun narasi dan menggunakan kosakata yang menjunjung kesetaraan dan keadilan gender serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan;
  5. Pekerja seni budaya baik individu maupun organisasi agar terus memantau konstruksi teks-teks kultural yang bias gender maupun bias lainnya di lingkungan industri kreatif. Komnas Perempuan mengapresiasi upaya  memviralkan  kritik terhadap definisi lema  perempuan yang bias serta sublemanya yang negatif semua di media sosial.

 

Narasumber:

Rainy Hutabarat

Siti Aminah Tardi

Mariana Amiruddin

Andy Yentriyani

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan