Siaran Pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Forum Pengada Layanan “Gerak Bersama Dalam Data: Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan Tiga Lembaga" (28 Desember 2021)

todaySelasa, 28 Desember 2021
28
Des-2021
2.4K
2

Siaran Pers

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi NasionalAnti Kekerasan terhadap Perempuan dan Forum Pengada Layanan

GerakBersama Dalam Data: Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan TigaLembaga"

 

Jakarta, 28 Desember 2021

 

Pendokumentasian data penanganan kasusKekerasan terhadap Perempuan (KtP) telah dilakukan baik oleh lembaga negara,lembaga HAM negara, hingga organisasi layanan kasus KtP berbasis masyarakat.Pemerintah Indonesia melaluiKementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI telah mengembangkan sistemdatabase kasus kekerasan yang disebutdengan “Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak(Simfoni PPA), Komnas Perempuantelah mengembangkan sistemdatabase KtP yang disebutdengan Sintaspuan dan Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan(FPL) sebagai jejaring lembaga layanan berbasis masyarakat yang menanganikorban KtP mengembangkan sistem pendokumentasian kasus yang diberi nama TitianPerempuan. Sinergi antara ketiga lembaga menjadi penting agar pendokumentasiandata dapat dilakukan secara lengkap akurat dan akuntabel serta memenuhikebutuhan para pengambil kebijakan untuk upayayang cepat dan tepat penanganan kasus KtP di Indonesia.

Mengacu pada tujuan tersebut pada 21 Desember2019 Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan menyepakatiKesepakatan Bersama tentang Sinergi data dan pemanfaatan SistemPendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak AsasiPerempuan Korban Kekerasan. Kesepakatan Bersama tersebut ditujukan untukkonsolidasi dan sinergi bersama mengenai tugas, fungsi, dan sumber daya ketigalembaga untuk mewujudkan keterpaduan sistem pendokumentasian kasus KtP diIndonesia. Lebih lanjut, Kesepakatan Bersama tersebut diharapkan dapat menjadiupaya dalam pemajuan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasiperempuan di Indonesia. Hasil sinergi data juga menjadi satu sistempendokumentasian bersama yang dapat menyediakan data dan laporan kasuskekerasan terhadap perempuan. Selain itu, proses kerja bersama juga dimaksudkansebagai wadah bertumbuh bersama dalam meningkatkan pengetahuan dan kapasitasmasing-masing lembaga dalam penggunaan kerangka Konvensi Penghapusan SegalaBentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Forms ofDiscrimination Against Women /CEDAW).

Tahun 2021, ketiga lembaga menyepakati untukmengeluarkan data kondisi kekerasan terhadap perempuan sepanjang Bulan Januarihingga Juni 2021 sebagai langkah awal kerja sinergi data KtP. Tercatatperempuan yang menjadi korban kekerasan yang melaporkan kasusnya dan ditanganiadalah sebesar 9.057 korban (Simfoni PPA), 1.967 korban (Sintaspuan KomnasPerempuan) dan 806 korban (Titian Perempuan FPL). Lebih lanjut, datamenunjukkan usia kerentanan anak perempuan dan perempuan dewasa berdasarkanjenis dan bentuk kekerasannya berbeda. Data Simfoni PPA, Sintaspuan dan TitianPerempuan menunjukkan bahwa anak perempuan paling rentan mengalami kekerasanseksual (3248 orang; 152 orang; 84 orang). Sedangkan pada data Simfoni PPA,perempuan dewasa paling tinggi mengalami kekerasan fisik (2324 orang). Namun,data Sintaspuan dan Titian Perempuan mencatat bahwa kekerasan psikis tertinggidialami oleh perempuan dewasa (893 orang; 349 orang). Meninjau ranah kekerasan,ketiga lembaga secara konsisten memotret pelaku pada ranah kekerasan dalamrumah tangga (KDRT) dan relasi personal adalah suami (2135 orang; 373 orang;399 orang). Secara geografis, sebaran kasus KtP paling tinggi berada di wilayahJawa. Namun fakta tersebut tidak berarti bahwa kasus KtP di wilayah lain lebihsedikit terjadi. Dapat dikatakan tingginya pengaduan kasus di wilayah Jawakarena adanya infrastruktur layanan dan dukungan pendokumentasian yang baikserta komitmen pemerintah daerah dalam penanganan kasus KtP.

Dari refleksi proses dan hasil upayasinergi database antara Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL, terdapat 12rekomendasi  yang dibagi dalam duakelompok isu yaitu a) terkait sinergi database dan b) terkait kecenderungankasus kekerasan terhadap perempuan yang ditemukan. 

 

A.   Terkait Sinergi Database

1.      Pemerintah pusat segeramelakukan pemerataan pembangunan infrastruktur sistem layanan danpendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan yang terpadu dengan membangunsinergitas yang melibatkan Lembaga layanan berbasis masyarakat. Denganmenganggarkan dana khusus demi keberlanjutan penanganan bagi perempuan korbankekerasan;

2.      Pemerintah Daerahmenegaskan komitmen politik pada koordinasi penanganan dan pendokumentasiankasus kekerasan terhadap perempuan dengan memastikan dukungan alokasi danakhusus;

3.      Dalam pemerataanpembangunan infrastruktur sistem layanan dan pendokumentasian kasus kekerasanterhadap perempuan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara danLembaga Layanan berbasis masyarakat harus memberikan perhatian pada kelompokpaling rentan seperti perempuan disabilitas, perempuan lansia, anak perempuankorban kekerasan;  

4.      Dalam kerangka pelaksanaanRAN HAM, pengembangan Satu Data Indonesia dan perwujudan sistem peradilanpidana terpadu berbasis elektronik, Pemerintah RI perlu memberikan dukungankepada upaya sinergi database kasus kekerasan terhadap perempuan;

5.      Kemen PPPA, KomnasPerempuan dan FPL penting menata ulang dan menguatkan proses pendokumentasiankasus terutama terkait istilah dan kategorisasi;

 

B.    Terkait Kecenderungan KasusKekerasan Terhadap Perempuan

6.      Kementerian Agama pentingmenguatkan materi terkait kesetaraan gender dalam pendidikan calonpengantin/kursus calon pengantin (suscatin) mengingat kekerasan tertinggi padaranah privat adalah kekerasan terhadap istri;

7.      Mendorong DPR danPemerintah untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Tindak PidanaKekerasan Seksual dengan mengakomodir secara maksimal kebutuhan korban kekerasanseksual;

8.      Mendorong koordinasi antarKementerian/Lembaga untuk memastikan adanya Perpres Sistem Peradilan PidanaTerpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dan StrategiNasional Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan (Stranas PKTP);

9.      Kepolisian, Kejaksaan Agungdan Mahkamah Agung RI memastikan adanya pelatihan berkala dengan materi ajarpenanganan kasus yang berperspektif korban kepada aparat penegak hukum agarpenanganan tidak menambah beban trauma berkepanjangan pada korban;

10.  Mengajak para pihakmemperbanyak ruang penyelenggaraan/pemberian informasi melalui kampanye,pemanfaatan media sosial, atau melalui kader-kader seperti kader PKK, SatgasPPA, kader kesehatan (petugas posyandu) termasuk program penguatan dukungangerakan kadarkum (keluarga sadar hukum) yang diharapkan mampu mendukung korbandalam mengakses keadilan dan pemulihan;

11.  Mendorong pemerintah untukmengembangkan program-program percepatan untuk penguatan infrastruktur layananinformasi, bantuan hukum dan konseling,serta layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan;

12.  Mendorong kajian lebihlanjut tentang kondisi lansia, baik sebagai korban kekerasan maupunkecenderungan sebagai pelaku kekerasan terhadap perempuan, khususnya anakperempuan dalam mendorong strategi pencegahan dan penanganan kasus kekerasanterhadap perempuan.

 

Narasumber:

Lies Rosdianty (Kepala Biro Data dan Informasi  Kemen PPPA)

Dewi Kanti (KomisionerSubkomisi Pemantauan Komnas Perempuan)

3.      Harti Mukhlas (DewanPengarah Nasional FPL)

 

Narahubung:

Artha (Biro Humas Kemen PPA), HP: 08118861313

2.      Yulita(Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan), HP: 08562951873

3.      HartiMukhlas (DPN FPL), HP: 081812691731

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan