Siaran Pers Hasil Kajian Komnas Perempuan tentang Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi Covid-19
Urgensi Perspektif HAM dengan Perhatian Khusus Pada Kerentanan Perempuan dalam Kebijakan dan Penerapan Normal Baru
Jakarta, 3 Juni 2020
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong integrasi berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang inklusif dan interseksional, dengan perhatian khusus pada perempuan, dalam penerapan kebijakan Normal Baru. Tanpa perhatian khusus tersebut, kebijakan Normal Baru dapat mengakibatkan kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan, termasuk pada kekerasan.
Potensi kerentanan ini diperkuat oleh hasil temuan survei online (daring) Komnas Perempuan tentang Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlangsung pada April hingga Mei 2020. Perempuan dan beberapa kelompok rentan lainnya di dalam keluarga selain rentan terpapar COVID- 19, juga menanggung dampak-dampak khas secara sosial, ekonomi dan psikis terkait peran-peran sosialnya dalam keluarga dan masyarakat. Dengan pendekatan berperspektif HAM perempuan diharapkan perempuan lebih terlindungi termasuk dalam menghadapi persoalan beban majemuk, seperti kesehatan, pemiskinan, eksploitasi dan kekerasan.
Hasil survei daring mengidentifikasi bahwa kerentanan pada beban kerja berlipat ganda dan kekerasan terhadap perempuan terutama dihadapi oleh perempuan yang berlatar belakang kelompok berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan, pekerja sektor informal, berusia antara 31- 40 tahun, berstatus perkawinan menikah, memiliki anak lebih dari 3 orang, dan menetap di 10 provinsi dengan paparan tertinggi COVID-19. Mereka merupakan kelompok paling terdampak baik dari segi kesehatan fisik dan psikis, sosial dan ekonomi dalam Rumah Tangga, dan rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Beban pekerjaan rumah tangga selama COVID19 secara umum masih ditanggung oleh perempuan, dibandingkan laki-laki. Mayoritas responden (96% dari 2285 responden), baik laki-laki dan perempuan, menyampaikan bahwa beban pekerjaan rumah tangga semakin banyak. Jumlah perempuan yang melakukan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam berjumlah dua kali lipat daripada responden yang laki-laki. Diketahui bahwa 1 dari 3 reponden yang melaporkan bahwa bertambahnya pekerjaan rumah tangga menyebutkan bahwa dirinya mengalami stres.
Kekerasan psikologis dan ekonomi mendominasi KDRT. Sebanyak 80% responden perempuan pada kelompok berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan menyampaikan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat selama masa pandemi. Kekerasan fisik dan seksual terutama meningkat pada rumah tangga dengan pengeluaran yang bertambah. Hal ini mengindikasikan pengaruh tekanan ekonomi pada potensi kekerasan di dalam rumah tangga.
Kurang dari 10% perempuan korban melaporkan kasusnya ke pengadalayanan semasa Covid-19. Sebagian besar lebih memilih sikap diam atau hanya memberitahukan kepada saudara, teman, dan/atau tetangga. Responden yang tidak melaporkan kasusnya terutama berlatar belakang pendidikan tinggi. Hampir 69% responden juga tidak menyimpan kontak layanan untuk dapat mengadukan kasusnya.
Literasi teknologi dan masalah ekonomi pada masa pandemi COVID-19 berkelindan dan menjadi faktor pendorong dalam mengakses layanan pengaduan, masalah Kerja dari Rumah (KdR) dan Belajar dari Rumah (BdR). Jaringan internet yang tidak stabil, anggaran terbatas untuk kuota internet dan literasi teknologi merupakan permasalahan yang muncul selama pandemi COVID-19. Masyarakat Indonesia masih belum siap dengan teknologi daring dan infrastruktur teknologi belum tersedia secara merata di 34 provinsi di Tanah air, termasuk keamanan datanya.
Sebagian besar responden menilai bahwa pemerintah belum siap menghadapi pandemik COVID-19 dari segi infrastruktur dan masih terfokus pada aspek medis. Responden menyoroti kesiapan di aspek teknologi dan informasi serta pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, layanan publik bagi warga, termasuk sistem pendidikan di sekolah formal dan informal hingga perguruan tinggi. Ketegasan pemerintah juga menjadi catatan tersendiri, terutama dalam hal penerapan optimal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ketika masyarakat cenderung abai Protokol Kesehatan.
Berefleksi pada temuan-temuan dari hasil survei daring ini, Komnas Perempuan merekomendasi kepada pemerintah agar penerapan Kebijakan Normal Baru mengintegrasikan perspektif hak-hak asasi manusia terutama kelompok-kelompok rentan perempuan dalam bencana. Salah satu acuan yang dapat digunakan adalah Rekomendasi Umum CEDAW No. 37. Rekomendasi Komnas Perempuan kepada pemerintah tersebut, di antaranya:
Narasumber Komisioner:
Narahubung:
Chrismanto Purba, (chris@komnasperempuan.go.id)
Unduh dokumen
Eksekutif Summary KAJIAN DINAMIKA PERUBAHAN DI DALAM RUMAH TANGGA_03062020
Hasil Survei Covid 19-KP-2020_17.06