Siaran Pers Hari Penyandang Disabilitas "Kepemimpinan Perempuan dalam Komisi Nasional Disabilitas dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Membangun Kehidupan Pasca Covid-19 Yang Berkelanjutan" (3 Desember 2021)

todayJumat, 3 Desember 2021
03
Des-2021
996
0

Siaran Pers

HariPenyandang Disabilitas

 

Kepemimpinan Perempuan dalam Komisi NasionalDisabilitas dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Membangun Kehidupan  Pasca Covid-19 Yang Berkelanjutan

 

Jakarta, 03 Desember  2021

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)mengucapkan “selamat bertugas” kepada tujuh Komisioner Komisi NasionalDisabilitas (KND) periode 2021-2026. Apresiasi Komnas Perempuan atas langkahPresiden dalam memastikan kepemimpinan perempuan dalam KND melalui komposisitiga perempuan disabilitas dari tujuh komisioner terpilih serta keterwakilanjenis disabilitas yakni netra, tuli, daksa dan ganda. Kepemimpinan dan keterwakilanperempuan penting mengingat pengalaman dan kerentanan khas dan berlapisperempuan dengan disabilitas terhadap kekerasan serta keterwakilan jenis-jenisdisabilitas dapat menjadi kekuatan dalam membangun kelembagaan KND sebagaimanadirekomendasikan Komnas Perempuan (22/11/2021).

Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan dan anakperempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebagai perempuan dansebagai penyandang disabilitas. Kerentanan ini kerap bertumpuk dengan kerentanan-kerentananlainnya terutama pendidikan yang rendah, kemiskinan, layanan kesehatan yangburuk, dan stigma negatif dari masyarakat.

Temuan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa kekerasan seksual yang dialamiperempuan disabilitas dan anak perempuan disabilitas seringkali tidak langsungdiketahui keluarganya melainkan setelah ada keluhan kesakitan pada perut atautubuh korban menunjukkan perubahan yang mengindikasikan kehamilan. Temuan jugamenunjukkan bahwa usia terbanyak korban antara 8-19 tahun, dimana mereka beradapada masa pendidikan dasar dan menengah. Sebagian besar mereka tidak memilikipengetahuan yang cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi (kespro). Disaat yang sama keluarga atau orang tua anak perempuan dengan disabilitas tidakmemahami bagaimana mengasuh dan mendidik anak perempuan dengan disabilitasterutama karena latar belakang pendidikan mereka yang rendah serta faktorekonomi. 

Hingga saat ini keberadaan lembaga pendidikan yang inklusif masih sangat terbatas,khususnya di wilayah pedesaan sehingga banyak perempuan dan anak perempuandengan disabilitas sulit mengakses lembaga pendidikan inklusif yang lokasinyajauh dari rumah. Kendati di masa pandemi Covid-19 ketersediaan teknologiinformasi dan komunikasi termasuk jaringan internet semakin luas, namunpenggunaannya belum ramah disabilitas dan tidak tersedia informasi tentangkesehatan reproduksi yang gampang diakses oleh penyandang disabilitas padatingkat desa. Kondisi ini diperburuk dengan biaya internet yang tidak dapatdijangkau oleh semua penyandang disabilitas.

Bertolak dari kondisi-kondisi tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikankepada:

1.      Kementerian Kesehatan Republik Indonesiaagar:

a.       mengembangkan fasilitas kesehatan termasukrumah sakit jiwa dan panti rehabilitasi yang aksesibel bagi penyandangdisabilitas di seluruh Tanah Air khususnya daerah-daerah yang masih minim fasilitaskesehatan.

b.      memberikan layanan yang optimal daninklusif terkait kesehatan reproduksi kepada para perempuan dan anak perempuandengan disabilitas.

c.       meningkatkan pengetahuan dan ketrampilanpara tenaga kesehatan dalam memberikan layanan terhadap penyandang disabilitas.

d.      meningkatkan penjangkauan layanankesehatan reproduksi bagi perempuan dengan disabilitas khususnya di wilayahperdesaan dan terpencil.

2.      Kementerian Pemberdayaan Perempuan danPemberdayaan Anak (KPPPA) agar:

a.       mensosialisasikan kesetaraan gender danpendidikan kesehatan reproduksi yang inklusif bagi penyandang disabilitas danmampu menjangkau keluarga-keluarga di pedesaan dan daerah-daerah pelosok;

b.      menguatkan integrasi kebutuhan khususperempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korbankekerasan seksual dalam program perlindungan perempuan dan anak.

3.      Kementerian Sosial agar:

a.       meningkatkan kualitas data penyandang disabilitassebagai acuan peningkatan layanan Jaminan Sosial bagi penyandang disabilitas

b.      memperbanyak pendidikan publik terkaithak-hak penyandang disabilitas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun2016 Tentang Penyandang Disabilitas kepada masyarakat dan keluarga penyandangdisabilitas khususnya di wilayah pedesaan.

4.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar:

a.       mengintegrasikan materi pendidikankesehatan reproduksi ke dalam kurikulum sekolah inklusif dan Sekolah LuarBiasa.

b.      mengembangkan metode pendidikan kesehatanreproduksi yang mudah dipahami  dan berpihak padapenyandang disabilitas.

5.     Pemerintahdesa, pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi agar mengintegrasikanperspektif disabilitas dalam peraturan-peraturan daerah dan pelibatankelompok-kelompok disabilitas dalam penyusunan kebijakan, regulasi, program dananggaran. Termasuk di dalamnya adalah program-program terkait pendidikan danlayanan kespro dalam membangun dunia pasca Covid-19. Pengetahuan kesehatanreproduksi penting bagi perempuan disabilitas sebagai salah satu langkahperlindungan perempuan disabilitas dan pencegahan kekerasan seksual terhadapperempuan dengan disabilitas.

6.     KomisiNasional Disabilitas (KND):

a.      Melakukanmonitoring dan memastikan pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 TentangPenyandang Disabilitas serta aturan turunannya yang telah diterbitkan.

b.     Mendorongsinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam pengarusutamaan inklusi disabilitasdalam pembangunan.

c.      Mendorongpemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem data terpadu tentangdisabilitas.

d.     Membangunsinergi dengan Lembaga HAM Nasional lainnya dalam memastikan pemenuhan danperlindungan HAM penyandang disabilitas di Indonesia.

 

Komnas Perempuan mendukung penuh keberadaan KND yang independen dalampemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak serta kebutuhan khusus penyandangdisabilitas diberbagai sendi kehidupan. Prinsip gerakan penyandang disabilitasglobal bahwa nihil de nobis, sine nobis (nothing about us without us)menunjukkan urgensi kemandirian KND sebagai bagian dari pemenuhan HAMpenyandang disabilitas. Komnas Perempuan siap memberikan dukungan danberkolaborasi bagi pelaksanaan mandat KND terutama dalam pencegahan kekerasanterhadap perempuan dengan disabilitas dan dalam memastikan pemajuan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk untuk bebas dari segala bentukkekerasan dan diskriminasi.

 

Narasumber:

Rainy M Hutabarat

Bahrul Fuad

Retty Ratnawati

Andy Yentriyani

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan