Siaran Pers Dalam Rangka Memperingati Hari AIDS Sedunia Menguatkan Layanan Terintegrasi bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Hidup dengan HIV/AIDS Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Negara (Jakarta, 1 Desember 2021)

todayRabu, 1 Desember 2021
01
Des-2021
1.6K
0

SIARAN PERS

 

Dalam Rangka Memperingati HariAIDS Sedunia

 

Menguatkan Layanan Terintegrasi bagi Perempuan Korban Kekerasan yangHidup dengan HIV/AIDS  Sebagai BentukTanggung Jawab Negara 

 

Jakarta, 1 Desember 2021

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)prihatin atas situasi perempuan korban kekerasan yang hidup dengan HIV/AIDS danterus berada dalam kondisi tidak setara, terstigma dan penuh kekerasan, terutama dalam masa pandemi. Menyikapiini, Komnas Perempuan mendorong adanya kebijakan layanan terintegrasi bagiperempuan hidup dengan HIV/AIDS (PDHA) yang juga mengalami kekerasan. Untukitu, pada tahun 2021-2022 Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada upayapengembangan kebijakan layanan terintegrasi ini di Papua dan Papua Barat, yang dikenalitinggi kekerasan terhadap perempuan dan keterpaparan HIV/AIDS.

Catatan TahunanKomnas Perempuan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2017-2021, ada 229 kasuskekerasan terhadap PDHA dimana 89%-nya mengalami lebih dari 1 bentuk kekerasan.Sementara 97% PDHA melaporkan kekerasan psikis, dalam bentuk stigma danpengucilan, juga 12 kasus pengusiran dan 88% mengalami kekerasan seksual. PDHAjuga melaporkan kekerasan fisik yang dialami dalam bentuk penganiayaan. Selainitu, mereka juga mengalami kekerasan ekonomi misalnya ditinggalkan danditelantarkan oleh pasangan. Pelaku terjadinya kekerasan tersebut adalahanggota keluarga sebanyak 93% dengan mayoritas pelaku adalah suami (86%). Padatatanan kesehatan, dengan memiliki pasangan seksual lebih dari satu, akanmenyebabkan suami/isteri menjadi rentan terpapar infeksi menular seksual, atauHIV/AIDS.

Menurut data KementerianKesehatan (2021), dari total populasi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)  di Indonesia, sebanyak 35% adalah perempuan denganHIV dan 33% hidup dengan AIDS. Data juga menunjukkan bahwa 70% infeksi barudialami oleh kelompok heteroseksual. Pada tahun 2018, jumlah infeksi baru padaIbu Rumah Tangga adalah sebanyak 16,405 kasus. Data ini menunjukkan tingginyakerentanan perempuan ibu rumah tangga tertular dari pasangannya. Lebih jauhmenurut UNAIDS (2019), perempuan korban kekerasan 1,5 kali lebih rentantertular HIV dari pasangannya. Sedangkan NACA (2019) menunjukkan bahwaperempuan positif lebih rentan 4 kali lipat mengalami kekerasan seksual dankerentanan perempuan positif yang hamil terhadap kekerasan fisik di masakehamilan tercatat 6 kali lipat lebih rentan.

Hasilkonsultasi Komnas Perempuan dengan berbagai lembaga yang bergerak di isuHIV/AIDS dan kekerasan terhadap perempuan menunjukkan sejumlah akar persoalanyang perlu diurai untuk memastikan agar ketersediaan layanan bagi perempuandengan HIV/AIDS yang juga korban kekerasan dapat berlangsung secara simultan.Ketersediaan obat, tenaga kesehatan untuk perawatan orang dengan HIV/AIDS(ODHA), layanan konseling, dan rumah aman merupakan bagian dari akar persoalanyang membutuhkan terobosan kebijakan lebih lanjut baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di Papuamisalnya teridentifikasi bahwa reagen untuk tes HIV tidak tersedia selama 1tahun sehingga tes HIV tidak dapat dilakukan. Hal ini berimplikasi padasulitnya mendeteksi sejauh mana dan seberapa banyak kasus baru HIV/AIDS. Lemahnyakoordinasi yang memadai untuk memastikan pencegahan dan penanganan yang tuntasjuga tampak dalam upaya penanganan HIV/AIDS meski infrastruktur untukpenanganan kesehatan telah jauh lebih berkembang daripada layanan penanganankekerasan (Ajar, 2019).

Problem layananmenjadi isu krusial di masa pandemi karena pembatasan operasionalisasi kerjalembaga layanan baik untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan maupun layananHIV AIDS. Pembatasan layanan ini telah berkontribusi pada memburuknya kualitashidup perempuan korban yang hidup dengan HIV/AIDS. Selain itu, lemahnyaperspektif keberpihakan terhadap PDHA korban kekerasan juga menyumbang padamasih kuatnya stigma dan diskriminasi terhadap mereka saat ingin mengakseslayanan.

Layanan terpadudengan integrasi HIV/AIDS juga masih belum terlalu kuat karena adakecenderungan memandang HIV/AIDS sebagai isu kesehatan sematadengan pengabaian faktor determinannya, misal kondisi sosial, politik danbudaya yang melingkupi isu ini. Akibatnya isu perempuan dengan HIV/AIDS yangmengalami kekerasan kerap terpinggirkan dari intervensi. Selain itu, kepolisianjuga belum menyediakan layanan untuk pengecekan HIV/AIDS bagi perempan korbanyang mengalami perkosaan karena sejauh ini pengecekan HIV/AIDSdiperuntukan bagi tahanan saja. 

Dalam rangka Peringatan Hari AIDS Seduniapada 2021 ini, dan menyikapi persoalan di atas, Komnas Perempuan menyampaikanrekomendasi kepada:

1.     Kementerian Kesehatan untuk memberikan perhatian khusus dan sensitifterhadap PDHA korban kekerasan agar akses keadilan dan pemulihan dapat lebihterjamin pemenuhannya; Mendorong pengintegrasian sistem layanan pemulihan korban dengansistem peradilan pidana terpadu dalam Sistem Peradilan Pidana TerpaduPenanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).

2.     Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memastikanagar layanan terpadu juga mengakomodasi kepentingan PDHA korban kekerasan.Selain itu memperkuat kapasitas dan perspektif tenaga lembaga layanan agarberpihak pada korban, mengurangi stigma dan diskriminasi serta bekerja sama danberkoordinasi dengan cepat dengan lembaga penegak hukum untuk membantu PDHA korbankekerasan; Menginisiasi kerja sinergis dengan Kementerian Kesehatan agarlayanan terintegrasi dapat diimplementasikan bersama.

3.     Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menyegerakanlayanan terintegrasi PDHA korban kekerasan baik ditingkat provinsi maupunkabupaten/kota dengan kerjasama lintas sektor/dinas. Selain jugadukungan terhadap lembaga-lembaga pengadalayanan untuk perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sipil, sebagai implementasi dariPerdasus No. 1/2011, dengan perhatian pada:

a.       Akses, penerimaan dan pencatatan pelaporan kasuskekerasan terhadap perempuan;

b.      Keterhubungan persoalan kekerasan terhadapperempuan dengan persoalan lainnya, termasuk pada persoalan kesehatan sepertiHIV/AIDS, atau di masa wabah pandemi Covid-19;

c.      Rumah aman danbentuk-bentuk perlindungan lainnya bagi perempuan korban kekerasan, termasukmemastikan layanan gratis untuk visum dan tes DNA dan

d.     Anggaran yangcukup untuk penanganan kasus, pendataan dan pengembangan SDM penyelenggaralayanan

4.     Media dan masyarakat luas untuk turut serta mengawal dan memastikankebijakan terkait layanan terpadu bagi PDHA korban kekerasan serta berperandalam upaya menghapus stigma dan diskriminasi saat mereka ingin mengakseslayanan pemulihan dan keadilan.

 

 

Narasumber: 

1.     Theresia Iswarini

2.     RettyRatnawati

3.     SatyawantiMashudi

4.     AndyYentriyani

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id) 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan