Pertemuan Komnas Perempuan dengan Mahkamah Agung untuk Memperkuat Pemenuhan Hak Atas Kepastian dan Perlindungan Hukum, serta Akses Keadilan Perempuan

todayKamis, 24 Maret 2022
24
Mar-2022
1.4K
0

24 Maret 2022

Mahkamah Agung (MA) menyambut positif masukan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada kebutuhan untuk menguatkan pemenuhan jaminan hak atas kepastian dan perlindungan hukum terkait perempuan berhadapan dengan hukum, termasuk dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Aceh. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin,SH.,MH, dalam dialog bersama Komnas Perempuan, di kantor MA, Kamis, 24 Maret 2021. Pada kesempatan ini, Komnas Perempuan juga menyerahkan secara resmi pertimbangan Komnas Perempuan sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae) atas permohonan judicial review pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hadir di dalam pertemuan ini Ketua Komnas Perempuan (Andy Yentriyani),Ketua Subkom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan (Veryanto Sitohang), Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan (Siti Aminah Tardi), Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan (Alimatul Qibtiyah), serta Badan Pekerja Komnas Perempuan Dahlia Madanih dan Triana Komalasari. Dari pihak Mahkamah Agung, selainKetua juga dihadiri oleh WakilKetua Bidang Non Yudisial  Bapak DR. H. Sunarto, SH., MH, Ketua KamarPembinaan, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Hakim Agung dan anggotapokja perempuan dan anak Mahkamah Agung .

Dalam konteks penyelenggaraan otonomi khusus Aceh, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terdapat beberapa lapisan persoalan yang penting untuk disikapi oleh Mahkamah Agung karena berhubungan erat dengan akses keadilan hukum, terutama perlindungan perempuan korban pelecehan seksual dan perkosaan. Kajian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa di aspek substansi, pengaturan tentang perkosaan menyamakan dengan tindak zina tanpa mempertimbangkan kerentanan perempuan korban. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan pengaturan tentang sumpah maupun bentuk pemidanaan terhadap pelaku. Pengaturan serupa ini membuat perempuan korban perkosaan rentan diabaikan atas alasan tidak cukup bukti, atau dikriminalisasi dengan delik zina ketika dianggap sebagai tindakan sukarela. Pemidanaan yang kerap dipilih bagi pelaku perkosaan dan pelecehan seksual adalah cambuk, yang selain bertentangan dengan hukum nasional terkait upaya menghapus penyiksaan, juga merisikokan keselamatan jiwa korban dari tindak balas dendam pelaku yang bisa segera kembali ke masyarakat pasca eksekusi. Risiko ini dihadapi baik oleh korban yang berusia anak maupun perempuan dewasa. Dengan pertimbangan ini, kini berdasarkan Surat Edaran MA No. 3/SEMA 10/2020, hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak adalah pidana penjara. Namun, pengaturan ini tidak berlaku untuk kasus dengan korban perempuan di atas usia 18 tahun. Persoalan lain adalah, penguasaan hakim agama pada hukum pidana dan ketrampilan pemeriksaan tindak pidana juga lemah. Kondisi ini terutama merugikan perempuan berhadapan dengan hukum. Sepanjang tahun 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 23 perempuan yang mendapatkan hukuman cambuk.

Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada perlindungan perempuan diAceh sejak berdirinya Komnas Perempuan tahun 1998. Hal ini secara konsistenditunjukkan Komnas Perempuan dalam mendukung perempuan korban konflikmemperjuangkan akses keadilan dan pemulihannya, termasuk melalui kerjasamadengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh). Komnas Perempuantelah menyampaikan pertimbangannya pada pengaturan tentang perkosaan danpelecehan seksual sejak perumusan rancangan Qanun Jinayat. Juga, terusmemberikan masukan untuk pertimbangan revisi kepada pemerintah Aceh dan DewanPerwakilan Rakyat Aceh, serta berbagai kementerian/ lembaga di tingkat nasionalyang relevan berdasarkan pengalaman perempuan.

Mengingat pentingnya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum dalam upaya merawat integritas hukum nasional di dalamkonteks penyelenggaraan otonomi khusus, Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agunguntuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengatasi hambatan perempuanpada akses keadilan hukum di Aceh. Termasuk di dalamnya adalah menggunakanpeluang revisi Qanun Jinayat yang kini tengah bergulir di Aceh denganmemberikan pertimbangan untuk a) meninjau kembali Pasal 72 Qanun Jinayat yang menjadidasar mengecualikan pelindungan hukum nasional bagi perempuan korban perkosaandan pelecehan seksual/pencabulan, b) memastikan pidana cambuk tidak digunakandalam tindak perkosaan dan pelecehan seksual, serta  c) memastikan penguatan upaya pemulihankorban. Juga, memberikan perhatian pada penguatan kapasitas hakim danpengawasan pelaksanaan Peraturan MA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman MengadiliPerempuan Berhadapan dengan Hukum.   

Komnas Perempuan mencermati bahwa Perma No. 3Tahun 2017 merupakan terobosan penting dalam memastikan pelindungan hukum bagiperempuan.  Karenanya, KomnasPerempuan turut mensosialisasikan aturan ini dan juga menjadikan rujukan dalampenyikapan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam proses persidangan.

Dalam kesempatan ini, Komnas Perempuan juga mengapresiasi kerjasama denganBadilag yang secara rutin memperkuat pencatatan data kasus kekerasan terhadapperempuan yang dikompilasi Komnas Perempuan menjadi Catatan Tahunan. Selaindata perceraian yang dilengkapi dengan alasannya, data dari Badilag juga memberikaninformasi penting tentang dispensasi perkawinan. Komnas Perempuan berkeinginanmenindaklanjut kerjasama ini dengan kajian yang lebih mendalam mengenaiketerhubungan perkawinan anak dengan persoalan kekerasan di dalam rumah tanggadan perceraian. Komnas Perempuan juga berharap MA akan mendukung kajian tentangpenyelenggaraan keadilan restoratif dan restitusi.

Masukan lain yang disampaikan Komnas Perempuan kepada MA adalah perbaikanmekanisme persidangan Judicial review (Pengujian Peraturan Perundang-Undangandi bawah Undang-Undang) di Mahkamah Agung agar menjadi lebih transparan,partisipatif dan akuntabel. Kejelasan waktu persidangan dan akses untukmenyampaikan pendapat atau pandangan menjadi aspek penting dalam perbaikan ini.Pertimbangan dari berbagai pihak akan mendukung hakim melakukan penggalianinformasi secara mendalam terhadap isu yang diujikan.  Masukan terkait perbaikan ini telahdisampaikan Komnas Perempuan sejak tahun 2010, danjuga di dalam pandangan Komnas Perempuan pada proses pengujian Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PerguruanTinggi.

Pertemuan tersebut mendapatkan tanggapan positif dari Mahkamah Agung. KetuaMahkamah Agung mengapresiasi beragam data dan informasi yang disampaikan KomnasPerempuan. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebutsehingga akses perempuan terhadap perlindungan dapat diwujudkan. Ketua MahkamahAgung juga menyampaikan bahwa hasil temuan fakta di lapangan oleh Komnas Perempuanmerupakan informasi yang penting disampaikan kepada Pemerintah Daerah yangsedang melakukan upaya perubahan. Mahkamah Agung sesuai dengan tugas dankewenangan akan mendalami masalah yang disampaikan sehingga akan ada langkahlanjutan yang perlu dilakukan ke depan. Terkait kondisi di Aceh, informasi yangdisampaikan akan didiskusikan pada bidang kamar agama. Ketua MA jugamenginformasikan adanya tim terkait keadilan restoratif yang dapat menjadimitra Komnas Perempuan.

Ketua MA juga bersepakat mengenai pentingnya perbaikan pada mekanismepersidangan pengujian materiil, namun akan membutuhkan dukungan sumber daya daninfrastruktur. Namun, perbaikan ini dapat diawali dengan memastikan informasimengenai jadwal persidangan sehingga lebih memudahkan berbagai pihak untukberpartisipasi memberikan informasi mengenai fakta danpertimbangan-pertimbangan. Ini akan memperluas khazahah pemahaman hakim dalammemutus perkara demi mewujudkan keadilan. 

Narasumber:

  1. Andy Yentriyani
  2. Veryanto Sitohang
  3. Siti Aminah Tardi
  4. Alimatul Qibtyah

 

Narahubung: 0813-8937-1400


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan