Pengesahan RUU TPKS

todaySelasa, 12 April 2022
12
Apr-2022
13.8K
2

 

Siaran Pers Komnas Perempuan

Pengesahan RUU TPKS: Pastikan Implementasi Terobosandalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Jakarta, 12 April 2022

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambutdengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) pada Rapat Paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buahkerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif,masyarakat sipil, media, akademisi,Komnas Perempuan, dan lembagaindependen lainnya dalam memastikan pembahasan yang bernas.Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan beranipengalaman-pengalamanmya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkanpemulihan. Kini, kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapatmencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dankebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP.

Apresiasi Komnas Perempuan kepada DPR RI dan Pemerintah yang telahmemastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payunghukum yang komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.UU TPKS memuat terobosan hukum yaitu dengan mengatur: (1) Tindak PidanaKekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khususyang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan danpemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan danabantuan korban;  (4) Penjabaran dankepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihanmelalui kerangka layanan terpadu;dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orangdengan disabilitas. (5)Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukanoleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.

Terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur sembilantindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau barudiatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi,pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakanseksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain pengaturan sembilantindak pidana tersebut, UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yangdiatur dalam undang-undang lainnya, yang karenanya maka kedepannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada UU TPKS.

Sementara itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintahkedepannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yangkomprehensif dalam RKUHP beserta pasal jembatan yang akan memungkinkan korbanperkosaan dan pemaksaan aborsi dapat mengakses hak-hak selama penanganan kasusdan pemulihan sebagaimana dimuat dalam UU TPKS.

Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terus mendukung upayaimplementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan. Hal inisejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanismeyang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lamadinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini.

 

Narasumber:

1.     AndyYentriyani

2.     Alimatul Qibtiyah

3.     SitiAminah Tardi

4.     MarianaAmiruddin

Narahubung: 0813-8937-1400

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan