Siaran PersKomnas Perempuan
Merawat Ingatan Tragedi Mei 98: Mencegah Keberulangan Tragedi Kekerasan Seksual melalui PengesahanUU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jakarta, 13 Mei 2022
Kerusuhan massal yang meletus di kota-kota besar di Tanah Air di antaranyaJakarta, Medan, Surabaya, Solo, Palembang pada 13-15 Mei 1998 atau dikenaldengan Tragedi Mei 1998 merupakan pelanggaran berat kemanusiaan. Tragedi Mei1998 tercatat sebagai aib bagi kemanusiaan, bangsa dan negara Indonesia. TimGabungan Pencari Fakta yang dibentuk pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi bahwa telah terjadi 85 tindakkekerasan seksual massal terhadap perempuan Tionghoa, 52 kasus di antaranyaadalah pemerkosaan yang dilakukan secara berkelompok (gang rape).Pengakuan ini penting mengingat sebelumnya ada bantahan bahwa telah terjadipemerkosaan massal. Trauma akut yang dialami perempuan-perempuan korban dankeluarganya membuat mereka bungkam, yang akhirnya menguatkan penyangkalanpublik dan negara atas peristiwa Kekerasan Seksual yang terjadi. Tidak semuatindak pemerkosaan saat itu dapat didokumentasikan TPGF sehingga angkasesungguhnya kemungkinan lebih banyakdari data yang dilaporkan.
Kini, 24 tahun sudah Tragedi Mei 1998berlalu, namun pertanggungjawaban negara atas tragedi tersebut masih belum jugaterwujud, khususnya pemenuhan hak-hak perempuan korban baik penanganan maupunpemulihan yang komprehensif. Negara masih bergeming terhadap tuntutanpenuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu sementara para korban menua dalampenantian keadilan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) yang didirikan atas tuntutan pemenuhan hak-hakperempuan korban kekerasan seksual Tragedi Mei 1998 dan kekerasan seksualumumnya, melawan lupa dengan mencatat adanya pertautan antara diskriminasiberbasis gender dan rasisme dalam tindak kekerasan seksual pada Tragedi Mei1998. Komnas Perempuan juga terus melakukan pemantauan pada tindak kekerasanterhadap perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022,jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia sebanyak 2.363 kasus denganpemerkosaan di urutan tertinggi yakni 597 kasus atau 25%. PersatuanBangsa-bangsa menyatakan bahwa pemerkosaan merupakan pelanggaran HAM yangmeluas dan sistematis yang terjadi di banyak negara. Komnas Perempuan mencatat,kekerasan seksual juga digunakan sebagai salah cara untuk meneror danmenciptakan ketakutan massal.
Pengesahan UU TPKS pada 12 April 2022oleh DPR dan telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widododengan nomor UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksualmerupakan tonggak sejarah baru untuk memastikan ketidakberulangan kekerasanseksual terhadap perempuan. Seraya mengawal pelaksanaan UU TPKS, pengesahan UUTPKS merupakan bentuk maklumat bahwa Indonesia memproklamirkan diri sebagainegara yang berkomitmen menghapus segala bentuk kekerasan seksual dan berupayamenjamin memutus keberulangan.
Komnas Perempuan mengapresiasi berbagaibentuk merawat ingatan publik akanTragedi Mei 98 yang setiap tahun diselenggarakan berbagai kelompok masyarakat,termasuk anak muda, kelompok/organisasi perempuan dan pekerja seni budaya danwarganet, dengan segala daya kreatifitas. Komnas Perempuan sebagai lembaganegara hak asasi manusia dengan mandat khusus penghapusan kekerasan terhadapperempuan, setiap tahun melakukan serangkaian kampanye merawat ingatan TragediMei 98.
Pada 2022 Komnas Perempuan bekerjasamadengan berbagai organisasi masyarakat sipil menyelenggerakan serangkaiankegiatan untuk merawat ingatan TragediMei 98, di antaranya bersama dengan Perkumpulan Boen Hian Tong/RasaDharma, LBH APIK Semarang dan Universitas Ciputra mengadakan Ritual Rujak PareSambal Kecombrang pada 12 Mei 1998. Ritual Rujak Pare digagas Harjanto Halim dari Ketua Perkumpulan BoenHian Tong pada 2008. Perkumpulan Beon Hian Tong juga membuat sinci (prasasti)terhadap Ita Martadinata, seorang perempuan pembela HAM yang wafat karenamelakukan pendampingan dan berjuang terhadap korban Mei 98. Peletakan sinci inimensejajarkan Ita Martadinata dengan leluhur Perkumpulan Boen Hian Tong. Kegiatanlain juga akan dilakukan di Medan, menapaktilsasi jejak memorialisasi TragediMei 98.
Komnas Perempuan juga menyoroti kondisipara korban pelanggaran HAM yang semakin lansia. Sebagian besar darimereka telah berpulang tanpa mendapatkankeadilan atas pelanggaran HAM yang telah merenggut masa muda dan masa depannya.Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberi perhatian khusus terhadapmereka, terutama dalam memberikan layanan kesehatan fisik dan psikis sertabantuan ekonomi yang amat dibutuhkan dalam menjalani masa tua.
Dalam rangka peringatan 24 tahunTragedi Mei 98, Komnas Perempuan menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
Mengapresiasi dan mengajak organisasi masyarakat sipil dan warganetbersama-sama melakukan kampanye merawat ingatan dan memastikanketidakberulangan Tragedi Mei 98.
Narasumber:
1. Veryanto Sitohang
2. Satyawanti Mashudi
3. Rainy Maryke Hutabarat
4. Andy Yentriyani
Narahubung: 0813-8937-1400