PressRelease
TRUKdan Jaringan HAM Sikka Usut Tuntas Kasus TPPO 17 Anak di Sikka
1. Pendahuluan:
a. Latar Belakang:
Setelah9 bulan berjalan, sejak Juni 2021 hingga maret 2022 penanganan kasus 17 anakkorban TPPO di Kabupaten Sikka tak kunjung selesai.
Dari 17anak korban TPPO yang dirasia oleh Polda NTT pada tanggal 14 Juni 2021 setelahdititipkan di Shelter Santa Monica TRUK untuk pendampingan. Dariketerangan selama proses pendampingan, TRUK dan Jaringan HAM Sikka berkeyakinanbahwa kasus ini adalah bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hilangnya 4 dari17 anak ini secara misterius dari shelter pada tanggal 27 Juni 2021, semakinmeyakinkan kami tentang adanya jaringan di balik kasus ini. Peristiwaini sudah dilaporkan TRUK kepada pihak Polda NTT dan Polres Sikka namun hinggasaat ini keempat anak tersebut belum juga ditemukan.
Sejakawal TRUK bersama Jaringan HAM Sikka berjuang mengadvokasi kasus ini. Segala upaya telah dilakukan oleh TRUK danjaringan HAM Sikka, dari bersurat, meminta audiensi dengan Pemerintah KabupatenSikka maupun APH yang ada di Sikka hingga melakukan aksi damai pada tanggal 2-3November 2021. Aksi ini dilakukan di empat titik; di Polres Sikka, KajariSikka, DPRD Sikka dan Bupati Sikka dengan tuntutan agar kasus ini segera dituntaskanseturut peraturan perundang-undangan yang berlaku, 4 anak yang telah melarikandiri dari Shelter St Monika dicari dan ditemukan, serta sindikat perdaganganorang dibongkar. Proses penanganan hukum untuk kasus ini, hingga saat ini belumdiselesaikan. Baru satu dari tiga pelaku, yakni ( R ) pemilik pub Bintang dan Sasari yang di proses hukumdengan menggunakan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang, sedangakan untuk dua terduga pelaku lainnya yaitupemilik PUB Libra (satu Korban) dan pemilik PUB 999 (Triple Nine) 3 korban belumtersentuh hukum sama sekali. Bahkan mereka masih dengan leluasa membukaPUB-nya.
Alasanmendasar yang selalu kami dapatkan dari penjelasan Polisi secara berulang-ulangdalam waktu yang lama, bahwa proses hukum terhadap kedua pemilik PUB ini belumbisa dilakukan karena masih kurang alat bukti. Hilangnya 4 korban sebagai saksikunci tersebut adalah penyebab utamanya.
Dengandengan demikian, kami berkesimpulan bahwa, situasi ini tidak boleh dibiarkanterlalu lama. Polda NTT dan Polres Sikka terkesan tidak mampu atau kurangtermotivasi untuk menangani kasus ini hingga tuntas. Oleh karena itu TRUK danJaringan HAM di Sikka mengambil sikap tegas dan jelas yakni melakukan advokasike tingkat nasional agar institusi Kepolisian secara hirakis (Mabes Polri)dapat terlibat aktif dalam penanganan kasus ini dan Komisi III DPR RI sebagailembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dan HakAsasi Manusia dapat memantau dan mengawas kinerja pihak APH dalam menuntaskankasus ke 17 anak ini.
b. Tujuan:
· MendesakMabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus TPPO ini, terutama atas 4anak yang hilang/melarikan diri dari Shelter Santa Monika yang berhubunganlangsung dengan terduga pelaku yakni, Pemilik PUB Libra dan Pemilik PUB 999(triple Nine)
· MemintaKomisi III DPR-RI untuk melakukan pengawasan khusus terhadap Polri ataspenganganan kasus TPPO di Sikka ini.
c. Lembaga Tujuan Advokasi:
· AdvokasiUtama:
Mabes Polri dan Komisi III DPR-RI.
· PenguatanAdvokasi:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak RI (Kemen PPPA)
- Komnas Perempuan RI.
d. Peserta advokasi:
· Utusandari Truk-F dan Jaringan HAM Sikka
- Sr. Fransiska Imakulata SSpS
- Maria Hendrika Hungan
- Siflan Angi
- P. Vande Raring, SVD
- P. Ignas Ledot, SVD
- Anton Yohanis Bala
· Lembaga Jaringan Jakarta.
- Sr. Geno Amaral, SpSS
- Sr. ThomasinBeding SSpS
- Sr. Geno Bikan SSpS
- Gabriel Goa
- Muslich Ismail
e. Biaya:
Swadaya. Hasil saweran dari berbagai pihak dan terkumpulsebesar Rp.39.150.000.-
2. Pelaksanaan: Tim Advokasi dari Maumere berangkatmenuju Jakarta pada tanggal 21 Meret 2022 dan kegiatan baru dilakukan pada hariSelasa, 22 Maret 2022 dengan jadwal sebagai berikut:
a. Tanggal 22 Maret 2022 pagi setelah melakukankoordinasi singkat dengan Jaringan Jakarta kami lalu menemui LembagaPerlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK).
Kami diterima oleh Wakil Ketua LPSK, IbuDr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi. Kami menanyakan tentang perkembanganpendampingan LPSK terhadap anak-anak korban yang mau mendapatkan perlindungandari LPSK. Dan kami mendapat tanggapan, saat ini ada 7 anak dari 17 anak yangmendapat perlindungan dari LPSK sedangkan anak-anak yang lainnya menolak,karena tidak disetujui oleh kedua orang tua/keluarga. Dari 7 anak, ada 3 anakyang dapat menghadiri sidang online yang difasilitasi oleh LPSK. Sayangnya ke 7anak tersebut tidak mendapat pemenuhan hak restitusi karena kurang memahamidengan baik apa itu restitusi dan mereka berada dalam tekanan pelaku.
b. Usai pertemuan dengan LPSK, Ibu Dr. LiviaIstania DF Iskandar, M.Sc.,Psi, membantu mengkomunikasikan dengan Ibu MenteriPPPA, untuk dapat melakukan pertemuan dengan perwakilan Tim karena sejak awalKementerian PPPA turut terlibat dalam proses pendampingan dan rehabilitasi ke13 anak. Berkat komunikasi yang baik melalui Ibu Dr. Livia Istania DF Iskandar,M.Sc.,Psi, maka Tim mengutus Sr. Fransiska Imakulata, SSpS (Koordinator DivisiPerempuan TRUK) dan Maria Hendrika Hungan (Staf Divisi Perempuan TRUK) dapatmelakukan pertemuan dengan Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati di ruang kerjanya.Dalam pertemuan ini, kami menyampaikan kronologis kasus 17 anak dengan segalamacam tantangan yang kami alami. Dari pihak Kementerian PPPA yang turun keSikka pada awal kasus ini adalah Asdep perlindungan Anak Robert Sitinjak.
c. Rabu,23 Maret 2022 Pukul 11.00 WIB, Tim melakukan pertemuan denganMabes Polri. Tim diterima oleh Kasubdit V DITTIDUM BARESKRIM POLRI KombespolEnggar Pareanom, S.Sos, S.I.K, kami menyampaikan tujuan kami, meminta MabesPolri mengambil alih kasus TPPO pada 4 anak yang saat ini masih dalampencarian, dan membongkar sindikat perdagangan orang di Sikka. Mabes Polrimemberikan tanggapan yang serius bahwa akan melakukan asistensi ke NTT dan akanmengkawal, membackup kasus ini agar kasus ini dapat diselesaikan.
d. Kamis, 24 Maret 2022, Pkl. 11.45 WIB, Timmendapat kesempatan melakukan RDPU dengan Komisi III DPR RI. Tim diterima olehpimpinan Komisi III DPR RI dalam ruang rapat Komisi III. Dalam RDPU, Timmenyampaikan aspirasi dan permohonan kepada lembaga yang berwenang melakukanpengawasan dan control terhadap penegakan hukum dan hak Asasi Manusia. Kamimeminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dalam penegakan hukumkasus 17 anak ini dengan bermitra dengan Mabes Polri agar kasus ini, harusdituntaskan sesuai fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kami juga meminta agar sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan,memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja kerja polisi di daerahkhususnya di Polres Sikka dan Polda NTT pada umunya. Terhadap aspirasi kamiini, Komisi III DPR RI memberikan jawaban bahwa akan melakukan Rapat Koordinasidengan Mabes Polri dan menyampaikan kepada Mabes Polri akar kasus ini menjadiperhatian dan ditangani secara serius karena persoalan human trafficking di NTT cukup tinggi.
e. Usai RDPU, pukul 14.00 WIB Tim melakukanaudiens dengan Komnas Perempuan untuk menyampaikan hasil pertemuan denganbeberapa lembaga penting untuk advokasi kasus 17 anak ini, dengan tujuannyaadalah ikut mengawal janji-janji yang telah diberikan kepada Tim dalammenuntaskan kasus TPPO anak. Komnas Perempuan melalui Ibu Andi Yentriyanimengatakan bahwa Komnas Perempuan akan turut mengawal dan akan memfasilitasiuntuk dapat melakukan konferensi pers dengan melibatkan jurnalis di tingkatnasional dan local.
3. Penutup:
1. Dari sisi procedural proses advokasi ini bisadikatakan cukup sukses, karena setiap lembaga target advokasi menerima kamisecara resmi dengan protocol kelembagaannya masing-masing. Kami didengarkan dansempat membuat komitment bersama untuk kelanjutan penganan kasus ini.
2. Dari sisi substansinya, kami berharapsunggu-sungguh sindikat TPPO anak ini dapat dibongkar dan menjadi pintu masukuntuk membongkar kejahatan perdagngan orang di NTT yang selama ini terkesantidak tuntas dalam penegakan hukumnya dan kami akan tetap mem-followup pada pihak-pihak yang telahkami datangi.
3. Kerena itu, kami membutuhkan kerja sama semua pihakbaik itu lembaga-lembaga Negara, Jaringan LSM nasional dan lokal serta Mediauntuk secara saksama dengan caranya masing-masing mendukung dan pengawal prosespenanganan kasus ini oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembagapenindakan.
TABE –EPAN GAWAN.
Narahubung TRUK: 081237849185