Siaran PersKomnas Perempuan
Laporan TahunanKedua Periode 2020-2024
“Teguh BerkaryaDi Tengah Keterbatasan dan Semakin Kompleksnya Tantangan Penghapusan Kekerasanterhadap Perempuan”
11 April 2022
Pada11 April 2022, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) telah menyampaikan Laporan Kerja Tahun 2021 sebagai wujud implementasiakuntabilitas dan transparansi publik melalui mekanisme Konsultasi Publik atas pelaksanaan mandat-mandat dan tugas-tugas pokok. Mekanisme konsultasipublik untuk Laporan Tahunan ini seyogyanya dilakukan secara berkala setiaptahun. Peserta konsultasi publik meliputi kementerian/lembaga negara, organisasimasyarakat sipil, organisasi penyedia layanan dan mitra-mitra kerja lainnya,akademisi, jurnalis, penyintas kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM berat, organisasi perwakilankorban, pendamping dan publik luas. Konsultasi Publik merupakanmekanisme yang dikembangkan terutama untuk mendapatkan tanggapan kritis,masukan/usulan terkait program-program maupun pemutakhiran informasi terkaitkasus-kasus kekerasan berbasis gender perempuan yang menjadi isu-isu prioritas Komnas Perempuan.
Tahun 2021 merupakan tahun kedua dari kepemimpinan15 anggota Komisi Paripurna (disebut dengan komisioner) periode kerja 2020-2024 yang telah menetapkan lima isu prioritas untuk 5 tahun yang penetapannya didasarkan pengamatan terhadap perkembangan situasi kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan kapasitas kelembagaanKomnas Perempuan.
Laporan Tahunan 2021 berdasarkan lima isu prioritas, sebagai berikut:
1 Konflik dan bencana: Kekerasan terhadap perempuan di dalam konteks konflik dan bencana, yangjuga mencakup persoalan pelanggaran HAM masa lalu, konflik sumber daya alam,konflik agraria, maupun persoalan pengungsian, serta di dalam persoalanintoleransi, ekstrimisme berkekerasan dan terorisme.
2 Penyiksaan berbasis gender terhadap perempuan yang meliputi penyiksaan di tempat-tempattahanan dan serupa tahanan, hukuman mati, hukuman cambuk dan berbagai hukuman badan lainnya, femisida, praktik-praktik berbahaya terhadap perempuanseperti pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP).
3 Kekerasan seksual di berbagai ranah dan upaya-upaya mendorong kebijakan pencegahan danpenanganan yang lebih efektif.
4 Perempuan pekerja di dalam maupun luar negeri, di sektor formalmaupun non formal.
5 Penguatan kelembagaan berupa penguatan peransebagai lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM) dan dalam tata kelolakelembagaan Komnas Perempuan.
Tahun 2021 merupakan tahun kedua pandemi globalmaupun di Indonesia dengan berbagai kebijakan pembatasan mobilitas sosialdan penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi (TIK)yang semakin masif dan intensif. Situasi sedemikian ini berdampak terhadap seluruh kehidupan masyarakat, khususnyapenyusutan ekonomi global sebanyak 4,2% pada 2020 yang berakibat bertambahnya jumlah masyarakat miskin. Tahun 2020 diperkirakan lebih 100 juta penduduk dunia menjadimiskin pada awal pandemi Covid-19, sehingga sekitar 9,2%populasi dunia atau sekitar 689 juta jiwa hidup dalam kemiskinan yang berat, yaitu dengan penghasilan kurang dari USD 1,9 per hari (Rp. 27.000/hari).
Perempuan, termasuk lansia danpenyandang disabilitas, merupakan kelompok terbesar terdampak daripemiskinan secara global yang menempatkannya pada posisi rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan.PBB menyatakan, kekerasan terhadapperempuan di dalam konteks pandemi Covid-19 merupakan bentuk pandemi lainnya. Jumlah perempuan korban kekerasan melonjak sementara akses pada pengaduan dan penanganansemakin terbatas terutama yang dikelola masyarakat sipil baik karena sumber daya, penguranganjumlah petugas, maupun akibat kebijakan protokol kesehatan. Masyarakat sipil juga berkontribusi dalampenanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Di sisi lain, lembagalayanan yang dikelola pemerintah dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yangdikoordinir melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(KPPPA), namun dalam praktiknya kasus-kasus kekerasan terhadapperempuan belum dapat ditangani di tengah-tengah lonjakan kasus.
Di tengah-tengahkondisi tersebut, kehadiranUU Cipta Tenaga Kerja dikuatirkan mendorong potensieksploitasi lebih jauh terhadap perempuan pekerja dan perempuan miskinpada umumnya. Perempuan pekerja berhadapan dengan kuasa modal yang akandiuntungkan dengan kondisi status quo. Perempuan pekerja di sektor informal tidak tersentuh hukum. Struktur sosial yangmensubordinasi perempuan mengakibatkan marginalisasi berlapis-lapis. Keseluruhantantangan ini mengakibatkan isu hak-hak maternitasperempuan pekerja diabaikan dan RUU PPRT yang telah diajukanke DPR selama 18 tahun berjalan di tempat. Di sisi lain, pada 2021 pembahasan RUU TPKS mengalami kemajuan dengan dukungan publik yang menuntut segera disahkan sebagai payung hukum yangkomprehensif untuk pemenuhan hak-hak korban.
Di tengah-tengah kompleksitas persoalan kekerasan berbasisgender terhadap perempuan dan keterbatasan internal Komnas Perempuan, berbagaiprogram yang dijalankan telah menghasilkan sejumlah capaian penting dalam mengembangkankondisi kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Seluruhcapaian ini dapat dikelompokkan dalam 7 pokok, yaitu a) bangunan pengetahuan yangbertumpu pada penyelenggaraan tugas pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian dan kajian, b) rujukanalat kerja mencakup instrumenpemantauan dan modul pelatihan,c) rekomendasi kebijakan, menghasilkan 48 rekomendasi kebijakan yang mencakup masukan Komnas Perempuan untukpembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, revisi KUHP, rekomendasikebijakan untuk meningkatkan kondisi perempuan pekerja seperti ratifikasi KILO190, penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Untuk Penanganan KasusKekerasan terhadap Perempuan dan juga untuk mendorong ratifikasi KonvensiPelindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa d) rekomendasiyang ditindaklanjuti, meliputi bentuk adopsi masukan ke dalam kebijakandan institusionalisasi masukan Komnas Perempuan e) peningkatandukungan publik untuk pencegahankekerasan dan penanganan korban, f) peningkatan peran KomnasPerempuan sebagai sumber rujukan informasi. Pendidikan publik adalah salah satu tugasyang diemban oleh Komnas Perempuan. Hasil dari pemantauan, pencarian fakta,pendokumentasian dan kajian menjadi materi dasar yang diolah untuk menguatkanpemahaman publik mengenai akar masalah, faktor-faktor pemicu dan penunjang danjuga dampak dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan., dan g) peningkatan tata kelola lembaga yang ditandai dengan kaji ulang dan penyempurnaanempat dokumen penting pengelolaan kelembagaan termasuk analisis beban kerja dananalis jabatan, StrandardOperational Procedure untuk tata kelola Sumber Daya Manusia danjuga terkait pengaturan lain yang bersifat managerial.
Ketujuh capaian ini bersumbangsih pada penguatankepercayaan di lingkar eksekutif, legislatif dan yudikatif serta berbagailembaga non struktural lainnya, pada publik nasional dan global, kepemimpinanperempuan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuanhak-hak perempuan. Semuacapaian pada 2021 dan perbaikan kondisi yang diperoleh dari penerbitankebijakan yang kondusif di tingkat nasional dan daerah, serta daya dukungmasyarakat merupakan modalitas penting dalam pemajuan upaya penghapusankekerasan terhadap perempuan di tahun 2022.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pada 2021, KomnasPerempuan mengembangkan 7 program prioritas untuk tahun 2022, antara lain: (1) Penguatan Keadilan Restoratif, (2) Kawasan BebasKekerasan, (3) Penguatan Pencegahan, (4) Pemajuan Peraturan Perundang-Undangandan Harmonisasi Kebijakan, (5) Penguatan Respon Negara, (6) Pemantauan dan PenangananPengaduan dan (6) Penguatan Kelembagaan.
Capaiantersebut dilakukan oleh Komnas Perempuan dalam kondisi anggaran yang turun pada 2021. Prestasi ini seharusnya menjadi alasan penguatan kelembagaan KomnasPerempuan salah satu hal yang penting menjadi perhatian adalah perubahan Perpres No. 65 Tahun 2005 dan Perpres No. 132 Tahun 2017 yangsudah sangat mendesak namun terkendala prosedur birokrasi perubahankebijakan setingkat Peraturan Presiden. Ketidakjelasan alur waktu, permohonan berulangberbagai dokumen pendukung, serta jalur komunikasi pembahasan yang tidakmelibatkan Komnas Perempuan menjadi beberapa faktor yang menghambat daya KomnasPerempuan dalam mendorong perubahan yang sangat dibutuhkan dan telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi berulang pada tahun-tahun mendatangjika belum adaperubahan Perpres.
Mengenai sejauh mana kemajuanyang telah diupayakan, serta bagaimana strateginya mengatasi tantangannya,Komnas Perempuan meluncurkan Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2021 bertajuk “Teguh Berkarya Di Tengah Keterbatasan dan Semakin Kompleksnya TantanganPenghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”. Laporan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2021 dapat diakses melaluisitus web KomnasPerempuan.
Narasumber:
1. Veryanto Sitohang
2. Satyawanti Mashudi
3. RainyM. Hutabarat
4. MarianaAmiruddin