Kawal Sampai Legal, Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda

todayJumat, 8 April 2022
08
Apr-2022
995
0

Siaran Pers Komnas Perempuan

KawalSampai Legal, Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda

8 April2022

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan(Komnas Perempuan) mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk membahas danmengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)pada paripurna 14 April 2022. Komitmen ini disampaikan melalui media oleh ketuaDPR RI, Puan Maharani, setelah hasil panitia kerja RUU TPKS  disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 6April 2022 lalu.

Di dalam rapat Baleg, delapan dari sembilan fraksitelah menyampaikan pandangannya untuk mendukung pengesahan RUU TPKS. Mengingatpentingnya terobosan di dalam RUU TPKS untuk penanganan kekerasan seksualsecara komprehensif dan kerja keras dari berbagai pihak di legislatif, eksekutif,yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi dan lembaga independen dalammemastikan pembahasan yang bernas, Komnas Perempuan menyerukan agar semuaelemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebutdi atas.

Enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payunghukum yang komprehensif telah tercermin di dalam muatan RUU TPKS hasil rumusanpanitia kerja. RUU TPKS telah mengatur: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual;(2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang menghadirkanterobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai darirestitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan danpemeriksaan  di pengadilan; (4)Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan danpemulihan melalui kerangka layanan terpadu; (5) Pencegahan, Peransertamasyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, LembagaNasional HAM dan Masyarakat sipil.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKSmengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana ataubaru diatur secara parsial,  yaitu  tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaankontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual,eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasiselektronik. Selain pengaturan dalam RUU TPKS, RUU TPKS mengakui tindak pidanakekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, yang karenanya hukumacara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa usulan penguatanrumusan hasil Baleg tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengesahan RUUTPKS. Ini adalah sikap Komnas Perempuan sedari awal mengenai beberapa catatanpenguatan hasil rumusan baik dari Komnas Perempuan maupun elemen masyarakatsipil. Termasuk di dalamnya adalah catatan untuk sebaiknya memastikan pengaturan perkosaan dan pemaksaanhubungan seksual dimuat secara lebih rinci di RUU TPKS daripada menunggupembahasan RKUHP.

Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terusmendukung upaya implementasi UU TPKS dalam perumusan peraturan turunan. Juga,dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yangintegral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinantioleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini. 

#KawalSampaiLegal

#SahkanRUUTPKS

 

Narasumber Komisioner:

1.     AndiYentriyati

2.    Siti Aminah Tardi

3.    Theresia Iswarini

 

Narahubung: 0813-8937-1400

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan