SeruanKomnas Perempuan untuk Mencegah Kekerasan Berulang terhadap PRT
Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk segeramembahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT mengingat kekerasan dan eksploitasiterhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) lagi-lagi terulang, selang sehari dariperingatan Hari PRT Nasional, 15 Februari 2021. PR dan anaknya yang bermukim diProbolinggo, mengalami kekerasan berlapis antara lain kekerasan fisik, psikisdan ekonomi selama bertahun-tahun. Lebih memprihatinkan lagi, anak korban yangikut tinggal di rumah pemberi kerja juga menjadi sasaran kekerasan.
Komnas Perempuan sangat menyesalkan kekerasanberulang yang terjadi bertahun-tahun tersebut. Bagi Komnas Perempuan, pilihanpenyelesaian kasus melalui mediasi oleh korban menunjukkan lemahnya posisitawar PRT dan terbatasnya pilihan dalam mengakses keadilan karena negara tidakmemberi perlindungan hukum. Karena itu, Komnas Perempuan juga menyesalkantindakan kepolisian yang terburu-buru mengambil jalan mediasi untuk kasustersebut. Pembayaran upah kepada PRT merupakan kewajiban pemberi kerja yangseharusnya tidak dinegosiasikan dalamproses mediasi.
Di tengah-tengah kekosongan pengakuan hukum kepada PRT, kekerasan berlapis yang dialami oleh PR dan anaknyasebenarnya masuk dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengingatPR menetap bersama pelaku. Kekerasan fisik, psikis dan ekonomi yang dialami PRdiatur dalam pasal 44 dan 45 UU PKdRT, No. 23/2014. Ketentuan dalam kedua pasaltersebut merupakan Delik Biasa, kecuali Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2)yang merupakan Delik Aduan. Dengan demikian, kasus PR dapat diselesaikan denganproses hukum menggunakan UU PKDRT sementara untuk anak, penyelesaiannya dapatmengacu pada UU Perlindungan Anak.
Komnas Perempuan, 19 Februari 2021