SeruanKomnas Perempuan tentang Hak Privasi dalam Konten Digital: Kasus Sarwendah
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)menyerukan agar penggunaan dan penyebaran konten digital perlu dilakukan denganmemperhatikan hak-hak privasi warga dan kerentanan khas perempuan padakekerasan seksual. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan dan penyebarankonten digital menyebabkan perendahan kehormatan dan martabat, dan mencideraiperlindungan diri dan keluarga warga.
Seruan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam menyikapi pengaduanSarwendah, seorang figur publik, mengenai kasus cyber sexual harrassment (pelecehan seksual di siber) yang dialaminya. Kasus ini terkaitpenyebaran konten digital tentang anak asuhnya, BP, yang sedang viral. Sejumlahpihak, termasuk media, menggunakan konten foto dan video yang ia unggah tanpaizin dan dengan menempatkan anak asuhnya sebagai bahan lelucon dan/ataugunjingan. Saat bersamaan, muatan itu menggiring opini negatif danmengakibatkan fitnah yang bersifat merendahkan dan melecehkan tentang hubunganantara dirinya sebagai orang tua angkat dengan anak asuhnya. Kondisi inimenyebabkan ia mengalami pelecehan seksual sebagai perempuan dan sebagai ibu. Sjuga kuatir pada dampak dari situasi tersebut terhadap kondisi mental BP yangkerap harus menghadapi pertanyaan dari kawan-kawannya terkait berita yangberedar.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya(Pasal 28 G Ayat 1 UUD NRI 1945). Sejumlah UU menegaskan perlindungan atas hakkonstitusional itu.
Komnas Perempuan mengapresiasi sikap S dalam menyikapi pengalamannyadimana ia lebih menekankan pada pendidikan publik agar kejadian serupa tidakberulang lagi, pada dirinya juga pihak lain. Karenanya, Komnas Perempuan mendorong kepada pihak-pihak yang telahmemanfaatkan konten media sosial Sarwendah dengan konotasi negatif untukkepentingan sepihak agar segera menurunkan, atau mengganti konten tersebutuntuk membersihkan nama baik Sarwendah, anak asuhnya, serta keluarganya. Jugaturut memastikan agar muatan ke depan memperhatikan hak-hak privasi tersebut,sehingga tidak mencederai kehidupan pribadi seseorang, termasuk ibu dan anak,juga keluarga.
Komnas Perempuan, 19 Februari 2021