Jakarta, 20 September 2019
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan proses pembahasan RUU Hukum Pidana yang cenderung tertutup dalam beberapa hari terakhir menjelang pengesahan, serta perubahan substansi/penambahan rumusan terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya sudah relatif baik. Perubahan substansi dan penambahan rumusan yang terjadi justeru menjadikan rumusan pasal-pasal yang sudah relatif baik menjadi multi tafsir dan menjauh dari prinsip-prinsip Konstitusi dan HAM.
Setelah mencermati draft RUU KUHP per 15 September 2019 dan melakukan kajian berlandaskan pada UUD 1945 Negara Republik Indonesia, Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta payung hukum nasional lainnya yang relevan, Komnas Perempuan menyampaikan catatan keberatan sebagai berikut:
Rumusan sejumlah pasal RUU KUHP sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia, dimana jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah ditegaskan, dan perlindungan atas ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, telah dinyatakan. Pasal-Pasal bermasalah dalam RUU KUHP ini juga telah menghilangkan hak konstitusional perempuan untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif,
Melengkapi catatan keberatan dan masukan yang sudah disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil dan Komnas HAM, serta untuk mencegah diskriminasi dan overkriminalisasi terhadap perempuan, Komnas Perempuan meminta kepada Presiden dan DPR RI, agar:
Narasumber Komisioner:
Azriana
Yuniyanti Chuzaifah
Khariroh Ali
Thaufiek Zulbahri
Narahubung:
Elwi(+62-21-3903963)
LInk unduh dokumen :
https://drive.google.com/file/d/1E2Q0iCq3a-PrqM23hdhrMBgpRrYtP_Gw/view?usp=sharing