“ Pastikan Implementasi Penghapusan Praktik Sunat Perempuan untuk Semua Lapis Usia ”
Jakarta, 27 Agustus 2024
Hal ini karena pengaturan tersebut dapat mencegah adanya tindak pemaksaan, pengucilan, dan pelecehan serta diskriminasi sehingga mengakibatkan penderaan dan penderitaan luar biasa karena dampak dari praktik sunat perempuan tersebut. Pada berbagai Kovenan dan Konvensi tersebut, Indonesia sebagai Negara Pihak telah mendapatkan sejumlah rekomendasi untuk melakukan langkah penghapusan, kriminalisasi dan pencegahan terhadap praktik sunat perempuan. Sebagai anggota PBB yang telah mengalami 4 siklus Universal Periodic Review, Indonesia juga secara rutin mendapatkan rekomendasi untuk penghapusan sunat perempuan.
Narasumber:
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)