Pernyataan Sikap Komnas Perempuan tentang Kekerasan dalam Penyelesaian Kasus Penambangan Quarry Andesit di Desa Wadas (Jakarta, 10 Februari 2022)

todayJumat, 11 Februari 2022
11
Feb-2022
1.3K
0

Pernyataan Sikap KomnasPerempuan

tentang Kekerasan dalam Penyelesaian KasusPenambangan Quarry Andesit di Desa Wadas


"LIBATKAN WARGATERMASUK PEREMPUAN DAN HINDARI KEKERASAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PENAMBANGAN QUARRY ANDESIT DI DESA WADAS"

Jakarta, 10 Februari 2022


KomnasPerempuan menyesalkan terjadinyakekerasan dalam kasus konflik Tanah di Desa Wadas yang telah berlangsung sejak tahun2013. Kekerasan terjadi kembali sejak Selasa, 8Februari hingga Kamis 10 Februari 2022, saat dilakukan proses pengukuran tanah untuk penambangan quarry untukpembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten WonosoboProvinsi Jawa Tengah.


Berdasarkan pengaduan ke KomnasPerempuan pada bulan Juli 2020, warga desa keberatan atas penetapan DesaWadas sebagai lokasi quarry didasarkan alasan-alasan: Pertama, pertambangan batuanandesit akan memindahkan warga dari Desa Wadas yang akan menyebabkan wargakehilangan hak milik, tempat tinggal, lahan pertanian dan sumber ekonomi serta tercerabut darisistem sosial budayanya yang telah terbangun turun temurun. Kedua,Kecamatan Bener merupakan kawasan lindung dan salah satu kawasan rawan bencana(banjir, longsor). Penambangan dengan menggunakan alat peledak dan pemampasanakan semakin menambahrisiko terjadinya bencana alam, pencemaran termasuk sumber air bersih  dan perubahan bentang alam yang akanmempengaruhi kehidupan dan terganggunya rasa aman nyaman dan lingkungan sehat dalam melaksanakanaktivitas sehari-hari. Ketiga, penambangan batuan andesit akan menyebabkan 28 sumber mataair mengalami kekeringan yang berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan airbersih, dan secara khusus akan berdampak pada kesehatan perempuan dan anak. Keempat,penambanganbatuan andesit akan menyebabkan debu-debu dan kebisingan yang akan mempengaruhikesehatan baik fisik, mental maupun sosial-spiritual warga DesaWadas.  Pertambangan batu andesit inijuga akan merusak kehidupanperempuan, mengingat  perempuan petani  hidupnya lekat dengan alam sebagai sumber penghidupan dan pengetahuan lokal.


Dalam pengaduan tersebut diketahuibahwa 130.30 Ha lahan yang masuk ke dalam izin tambang adalah lahan-lahan produktif yangselama ini dikelola masyarakat terutama perempuan dengan bertanam gula aren,kelapa, kakao, cengkeh, kopi, durian, dan tanaman palawija untuk kebutuhanpangan keluarga. Perempuan di desa ini merupakan penghasil kerajinan besek dari bambudan obat-obattradisional yang menggunakan tanaman-tanaman obat seperti kemukus ataucabe jawe yang banyak dihasilkan Desa Wadas. Penambangan dikhawatirkan menyebabkan musnahnya flora dan fauna sekaligus memusnahkansumber pengetahuan dankelangsungan hidup warga dan khususnya perempuan. Alasan-alasan tersebut di atas, seharusnya diketahui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan melakukan dialog yang melibatkan warga perempuansebagai garda penyambung hidup di desa tersebut, sebagai salah satu prosesrencana pembangunan yang menggunakan pendekatan Hak Asasi Manusia. Demikian pula dalam analisisdampak dan lingkungan perlu mengutamakan pelibatan warga termasuk perempuanyang telah menetap diwilayah setempat secara turun temurun.

 

Komnas Perempuan telah menerima banyak pengaduan danmelakukan pemantauan dalam kasus yang serupa dan karena itu memberikan perhatian khusus terhadap konflik sumber daya alam dan tataruang dampaknya pada perempuan, termasuk prosespenerbitan dasar hukum untuk proses-proses pembangunan. Berdasarkan pemantauan dan pencarian fakta yang dilakukan Komnas Perempuan, pola pendekatan keamanan kerap digunakan dalam proyek strategis nasionallainnya. Komnas Perempuan mencatat bahwa konflik Sumber Daya Alam (SDA) dantata ruang berdampak khas terhadap perempuan dan merupakan konflik yang berlangsung dalam waktu yang relatif lama sehinggamenyengsarakan warga. Dalam konflikSDA dan tata ruang, perempuan akan semakin rentanmenjadi korban kekerasan berbasis gender, mengalami pemiskinan dan kehilangansumber daya pengetahuan perempuan seperti ketrampilan seni gerabah/tembikar,kedaulatan pangan dan obat-obatan.

 

Merespon situasi Desa Wadas tersebut, Komnas Perempuan menyatakan  agar  aparat segera menghentikan pendekatan kekerasan dan keamanan dan memberikan rekomendasikepada:

  1. Kapolri dan Panglima TNI agar melakukan pendekatan keamanansesuai standar Hak Asasi Manusia dan tidak menimbulkan ketakutan warga.
  2. Gubernur Jawa Tengah untuk melihat secara utuh keseluruhan fakta, dampak negatif  dan potensi pelanggaran hak-hak asasimanusia dalam pertambangan quarry andesit di DesaWadas, dan membangun dialogterhadap potensi terjadinya pemindahan paksa, pelanggaran hak atas lingkungan,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Komnas HAM melibatkan perwakilan perempuanWadas dalam mediasi yang dibangun untuk memastikan kepentingan perempuandihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
  4. Kepolisian Polres Purworejo menghentikan penangkapan, dan tidak menjadikan warga desa sebagai tersangka (kriminalisasi) dalam memperjuangkan hak-haknya secara damai.
  5. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dan Badan Pertanahan Nasional memperhatikan dan mempertimbangkan hak-hak warga saat melakukan pengukuran lahan milik warga desa Wadas.

 

Narasumber:

Siti Aminah Tardi

TheresiaIswarini

Rainy MHutabarat

AlimatulQibtiyah

MarianaAmiruddin

 

Narahubung:

Media Komnas Perempuan (+6281389371400)


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan