Pernyataan Sikap KomnasPerempuan
tentang Kekerasan dalam Penyelesaian KasusPenambangan Quarry Andesit di Desa Wadas
"LIBATKAN WARGATERMASUK PEREMPUAN DAN HINDARI KEKERASAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PENAMBANGAN QUARRY ANDESIT DI DESA WADAS"
Jakarta, 10 Februari 2022
KomnasPerempuan menyesalkan terjadinyakekerasan dalam kasus konflik Tanah di Desa Wadas yang telah berlangsung sejak tahun2013. Kekerasan terjadi kembali sejak Selasa, 8Februari hingga Kamis 10 Februari 2022, saat dilakukan proses pengukuran tanah untuk penambangan quarry untukpembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten WonosoboProvinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan pengaduan ke KomnasPerempuan pada bulan Juli 2020, warga desa keberatan atas penetapan DesaWadas sebagai lokasi quarry didasarkan alasan-alasan: Pertama, pertambangan batuanandesit akan memindahkan warga dari Desa Wadas yang akan menyebabkan wargakehilangan hak milik, tempat tinggal, lahan pertanian dan sumber ekonomi serta tercerabut darisistem sosial budayanya yang telah terbangun turun temurun. Kedua,Kecamatan Bener merupakan kawasan lindung dan salah satu kawasan rawan bencana(banjir, longsor). Penambangan dengan menggunakan alat peledak dan pemampasanakan semakin menambahrisiko terjadinya bencana alam, pencemaran termasuk sumber air bersih dan perubahan bentang alam yang akanmempengaruhi kehidupan dan terganggunya rasa aman nyaman dan lingkungan sehat dalam melaksanakanaktivitas sehari-hari. Ketiga, penambangan batuan andesit akan menyebabkan 28 sumber mataair mengalami kekeringan yang berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan airbersih, dan secara khusus akan berdampak pada kesehatan perempuan dan anak. Keempat,penambanganbatuan andesit akan menyebabkan debu-debu dan kebisingan yang akan mempengaruhikesehatan baik fisik, mental maupun sosial-spiritual warga DesaWadas. Pertambangan batu andesit inijuga akan merusak kehidupanperempuan, mengingat perempuan petani hidupnya lekat dengan alam sebagai sumber penghidupan dan pengetahuan lokal.
Dalam pengaduan tersebut diketahuibahwa 130.30 Ha lahan yang masuk ke dalam izin tambang adalah lahan-lahan produktif yangselama ini dikelola masyarakat terutama perempuan dengan bertanam gula aren,kelapa, kakao, cengkeh, kopi, durian, dan tanaman palawija untuk kebutuhanpangan keluarga. Perempuan di desa ini merupakan penghasil kerajinan besek dari bambudan obat-obattradisional yang menggunakan tanaman-tanaman obat seperti kemukus ataucabe jawe yang banyak dihasilkan Desa Wadas. Penambangan dikhawatirkan menyebabkan musnahnya flora dan fauna sekaligus memusnahkansumber pengetahuan dankelangsungan hidup warga dan khususnya perempuan. Alasan-alasan tersebut di atas, seharusnya diketahui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan melakukan dialog yang melibatkan warga perempuansebagai garda penyambung hidup di desa tersebut, sebagai salah satu prosesrencana pembangunan yang menggunakan pendekatan Hak Asasi Manusia. Demikian pula dalam analisisdampak dan lingkungan perlu mengutamakan pelibatan warga termasuk perempuanyang telah menetap diwilayah setempat secara turun temurun.
Komnas Perempuan telah menerima banyak pengaduan danmelakukan pemantauan dalam kasus yang serupa dan karena itu memberikan perhatian khusus terhadap konflik sumber daya alam dan tataruang dampaknya pada perempuan, termasuk prosespenerbitan dasar hukum untuk proses-proses pembangunan. Berdasarkan pemantauan dan pencarian fakta yang dilakukan Komnas Perempuan, pola pendekatan keamanan kerap digunakan dalam proyek strategis nasionallainnya. Komnas Perempuan mencatat bahwa konflik Sumber Daya Alam (SDA) dantata ruang berdampak khas terhadap perempuan dan merupakan konflik yang berlangsung dalam waktu yang relatif lama sehinggamenyengsarakan warga. Dalam konflikSDA dan tata ruang, perempuan akan semakin rentanmenjadi korban kekerasan berbasis gender, mengalami pemiskinan dan kehilangansumber daya pengetahuan perempuan seperti ketrampilan seni gerabah/tembikar,kedaulatan pangan dan obat-obatan.
Merespon situasi Desa Wadas tersebut, Komnas Perempuan menyatakan agar aparat segera menghentikan pendekatan kekerasan dan keamanan dan memberikan rekomendasikepada:
Narasumber:
Siti Aminah Tardi
TheresiaIswarini
Rainy MHutabarat
AlimatulQibtiyah
MarianaAmiruddin
Narahubung:
Media Komnas Perempuan (+6281389371400)