Jakarta, 29 Februari 2016
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/16, tanggal 23 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Ketua KPI Judhariksawan, SH, MH. Surat Edaran yang ditujukan kepada “Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran” ini akan berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional seseorang. Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya untuk mengkaji kembali semua aturan dengan berlandaskan Konstitusi yang merupakan sumber utama untuk membuat peraturan dan kebijakan bagi hirarki hukum dibawahnya. Komnas Perempuan menilai bahwa Surat Edaran dari KPI sudah tidak mengacu kepada Konstitusi dengan pertimbangan sebagai berikut:
Untuk itu Komnas Perempuan meminta agar KPI mencabut surat edaran tersebut. Sebagai institusi negara, KPI wajib melindungi segala bentuk ekspresi seni budaya dan mengeluarkan kebijakan dengan meletakkan penghormatan atas hak konstitusional setiap warganegara. KPI seharusnya dapat membedakan mana substansi (kontens dan tujuan) penyiaran dan mana tuntutan profesi, serta lebih mengoptimalkan perannya dalam mengawasi kontens dan tujuan penyiaran yang lebih mendidik.
KontakNarasumber:
Azriana, Ketua (0811672441)
Sri Nurherwati, Komisioner Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (081381448370)
Mariana Amiruddin, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat (081210331189)