Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinannya mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan pelaku yang melakukan kekerasan berujung kematian terhadap Adelina Sau. Berikut dibawah ini kronologis kasus yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga Migran (PRT Migran) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk itu Komnas Perempuan mendesak:
Kontak Narasumber: :
Thaufiek Zulbahary, Komisioner (08121934205)
Magdalena Sitorus, Komisioner (0818727038)
Imam Nahei, Komisioner (082335346591)