Jakarta, 19 Maret 2018
Indonesia berduka dengan berakhirnya hidup sejumlah buruh migran, salah satunya M Zaini Misrin Arsyad, dengan cara yang tidak bisa diterima akal nurani, melalui eksekusi pada tanggal 18 Maret 2018 oleh pemerintah Arab Saudi. Zaini didakwa membunuh majikannya sejak tahun 2004.
Atas kasus ini dan untuk mencegah deretan terpidana mati di dalam dan di luar negeri, dimana perempuan terpidana mati mempertaruhkan nyawanya sebagai korban kekerasan berlapis, maka Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan sejumlah sikap:
Untuk itu Komnas Perempuan mendesak dan menyerukan:
Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Komisioner (081311130330)
Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)
Imam Nahe’i, Komisioner (082335346591)
Thaufiek Zulbahary, Komisioner (08121934205)