Jakarta, 19 Januari 2016
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa pewacanaan pemerintah ke publik terkait untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah/ Perpu mengenai hukuman kebiri untuk mencegah kekerasan seksual, sebaiknya ditinjau ulang. Komnas Perempuan memiliki sejumlah temuan yang hendaknya menjadi pertimbangan:
Pelaku kekerasan seksual juga terdapat anak-anak. Temuan Komnas Perempuan atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Relasi Personal (RP), termasuk didalamnya kekerasan dalam pacaran, maka pada Catatan Tahunan (CATAHU) 2015, terdapat 736 pelaku anak yang berusia 13-18 tahun dalam ranah KDRT/RP. Apakah negara akan melindungi anak-anak dengan mengebiri anak-anak yang lain dengan melakukan pengebirian?
Hukuman kebiri mencabut hak seksual manusia sebagai hak dasar untuk melakukan aktivitas reproduksi. Selain itu negara yang seharusnya melindungi disabilitas, melalui kebijakan dan implementasi hukuman kebiri, justru menyuburkan disabilitas warga negaranya, dalam bentuk “disabilitas seksual”.
Hukuman kebiri akan merusak integritas konstitusi, karena membuka peluang bentuk-bentuk penghukuman yang mengamputasi dan membuat disfungsi organ manusia.
Indonesia harus menunjukkan kepemimpinan dalam mengawal isu HAM di Asean dan internasional. Dalam satu tahun ini, Indonesia harus siapkan diri untuk di review komite CEDAW dan Universal Periodic Review di PBB.
Kontak Narasumber:
Azriana, Ketua (0811 6724 41)
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330)
Sri Nurherwati, Komisioner Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (081381448370)
Mariana Amiruddin, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat (081210331189)