Pernyataan Sikapdan Dukungan Komnas Perempuan
Terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanterhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam PerkaraNomor 75/PUU-XX/2022
Jakarta, 27 Oktober 2022
Penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginyakepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah menerima dan memeriksaperkara Nomor 75/PUUXX/2022 di Mahkamah Konstitusi, demikian juga kepada para pemohon, termohon, pihakterkait dan kuasanya dalam pengujian materiil atas Pasal 1angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 281 ayat (2).
Pemohon yaitu 1) Muhayati, 2) Een Sunarsih,3) Dewiyah, 4) Kurniyah, 5) Sumini melalui surat tanggal 23 September 2022perihal Permohonan sebagai Saksi Ahli dalam persidangan Pengujian Undang-UndangKetenagakerjaan pada Perkara Nomor 75/PUUXX/2022 di MahkamahKonstitusi, telah mengajukan permohonan kepada KomnasPerempuan untuk memberikan Keterangan Ahli dalam persidangan a quo, kepentinganpekerja rumahan khususnya perempuan pekerjarumahan.
Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XX/2022 iniadalah perempuan pekerja rumahan yang secara individu bekerjadi rumah atau tidak berada di lingkungan perusahaan. Namun mereka mendapatperintah pekerjaan dari seorang perantara selaku pemberi kerja untuk melakukansuatu pekerjaan berupa produk barang/jasa. Para Pemohon mengajukan permohonanagar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak terbatas padapekerja industri/formal secara konstitusi dalam upaya mewujudkan pemenuhan hakkonstitusi warga negara sejalan dengan mandat Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28DAyat (1) dan (2), dan Pasal 28I Ayat (2).
Komnas Perempuan memberikan perhatian khususkepada situasi dan kondisi perempuan pekerja rumahan dengan pertimbangan jumlahperempuan pekerja rumahan dan kerentanan berlapis yang mereka hadapi padaberbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender serta pelanggaranketenagakerjaan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan periode 2020-2024 membentukunit kerja Tim Perempuan Pekerja yang berfokus pada isu perempuan pekerja dengan menempatkan perempuan pekerja sebagai salah satu isu strategis Komnas Perempuan periode 2020 –2024.
Komnas Perempuan berkepentingan untukmenyampaikan urgensi pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan,khususnya perempuan pekerja rumahan. Dalam penyampaian keterangan ahli, KomnasPerempuan telah menyusun muatan substantif yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi tentang: 1) Perspektif pemenuhan hak asasi perempuan melalui perlindungan pekerja; 2) Kondisiperempuan pekerja rumahan; 3) Potensi pengabaian perlindungan hak warga negaraberbasis gender dalam UU Ketenagakerjaan; dan 4) Rekomendasi.
Temuan awal kajian Komnas Perempuanmenyangkut kondisi perempuan pekerja informal menyimpulkan, terdapat 11 bentuk kerentanan berlapis terhadapdiskriminasi dalam hal pelindungan hak-hak dasar pekerja dan kekerasan berlapisserta berbasis gender, yaitu a) Jam kerja yang Panjang tanpa hak atas lembur,b) Upah di bawah ketentuan upah minimum, c) Ketiadaan perlindungan Kesehatandan Keselamatan Kerja (K3), d) Ketiadaan tunjangan kerja e) Ketiadaan jaminansosial, f) Ketiadaan perlindungan maternitas/kesehatan reproduksi, g)Menanggung segala biaya risiko dan produksi, h) Ketiadaan stabilitas danjaminan pekerjaan (job security), i)Pelibatan pekerja anak akibat rantai pasok eksploitatif, j) Tidak dapatmengakses mekanisme penyelesaian perselisihan, k) Tidak dapat mengaksespengaduan pengawasan ketenagakerjaan. Di samping temuan-temuan ini, jugaterdapat hak-hak dasar lain yang belum dipenuhi, yakni hak berorganisasi, hakatas kondisi kerja layak dan hak pengembangan diri akibat jam kerja yangpanjang.
Dalam penyampaian Keterangan Ahli, Komnas Perempuanmenyampaikan pendapat dan rekomendasi kepada Majelis HakimMahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing), sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan dapatditerima.
2. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untukseluruhnya atau paling tidak menyatakan Permohonan Para Pemohon dapat diterima.
3. Menyatakan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan di dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 429 tidak bertentangan denganPasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28I Ayat (2) sepanjang hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan dimaknai untuk mencakuphubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan juga hubungan antara pemberikerja dengan pekerja/buruh.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalamBerita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
5. Dan apabilaYang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusanyang seadil-adilnya.
Demikian pernyataan sikap KomnasPerempuan, dengan harapan masyarakat dapat memberikan dukungan kepada MahkamahKonstitusi mengabulkan permohonan Pemohon.
Narasumber:
1.Tiasri Wiandani
3.Rainy Maryke Hutabarat
4.Andy Yentriyani