"Wujudkan SistemPenyelenggaraan Pemilu yang Bebas Kekerasan Seksual"
Jakarta, 4 Juli 2024
Pasal 2 huruf (d) : “[negara] Menahandiri untuk tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadapperempuan, dan menjamin agar pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga publik akanbertindak sesuai dengan kewajiban ini”.
Pasal5: “Negara-negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat untukmengubah pola-pola tingkah laku sosial dan budaya para laki-laki dan perempuandengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka dankebiasaan-kebiasaan serta semua praktek lain yang berdasarkan atas pemikiranadanya inferioritas atau superioritas salah satu gender, atau berdasarkan padaperanan stereotip bagi laki-laki dan perempuan”.
Narasumber:
1. Andy Yentriyani (Ketua)
2. Dewi Kanti (Komisioner,Subkomisi Pemantauan)
3. Siti Aminah Tardi(Komisioner, Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan)
4. Theresia Iswarini(Komisioner, Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan)
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)