Pernyataaan Sikap Komnas Perempuan atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari

todayKamis, 4 Juli 2024
04
Jul-2024
223
0

"Wujudkan SistemPenyelenggaraan Pemilu yang Bebas Kekerasan Seksual" 

Jakarta, 4 Juli 2024

  • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu,3 Juli 2024 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 oleh  KetuaKomisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari. DKPP menjatuhkan sanksipemberhentian tetap sebagai ketua merangkap anggota KPU.
  • Komnas Perempuan menilai bahwa keputusan tersebut di atasmerupakan langkah maju penyelenggara pemilu dalam melaksanakan komitmenpenghapusan kekerasan seksual sejalan, dengan mandat UU No. 12 Tahun 2022tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sanksi tegas yang dijatuhkantidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban, namun juga menguatkankorban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan menjadipesan kuat DKPP kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan kekerasanseksual.
  • Dalam perkara ini KomnasPerempuan juga mengapresiasi keberanian dan mendukung langkah korban untukmengklaim hak keadilan dan pemulihannya atas kekerasan seksual yang dialaminyadalam pekerjaannya sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).  Ini adalah satu dari empat kasus yang telahdilaporkan ke DKPP dan dalam pantauan Komnas perempuan. Tiga lainnya adalahkasus H dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, danjuga aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten LabuhanbatuSelatan yang masih dalam proses pemeriksaan.
  • Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual dalam prosespenyelenggaraan pemilu adalah puncak gunung es. Kekerasan yang dialami korbankerap tidak dilaporkan karena tebalnya relasi kuasa antara korban dan pelaku.Jenis kekerasan seksual juga beragam mulai dari kekerasan seksual fisik dan nonfisik, berbasis online hinggapemerasan dan eksploitasi seksual. Perangkat hukum juga tidak serta mertamemberikan perlindungan karena kondisi relasi kuasa ini. Akibatnya impunitasbagi pelaku terus terjadi, kasus berulang dan korban terabaikan dari prosespemulihan. Isu kekerasan seksual juga kerap diprasangkai sebagai hubungan sukasama suka yang mengakibatkan korban semakin terbungkam.   
  • Menindaklanjut putusantersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan perbaikan sistematis melaluipenegasan larangan setiap bentuk kekerasan berbasis gender dan seksual dalamKEPP, membangun kebijakan, pedoman dan mekanisme pencegahan dan penanganankasus kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual (SOP PPKS) dilingkungan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, serta peningkatankapasitas analisis gender dari pihak-pihak yang bertanggung jawab ataspenyelenggaraan mekanisme tersebut. Dalam upaya tersebut KPU perlu menegaskan kembali Peraturan KPU Nomor 4Tahun 2021 khususnya Pasal 90 ayat 4 yang mengatur bahwa Anggota KPU, KPUProvinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang: (a). melakukan perbuatan yang tercela,dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dannorma yang berlaku di masyarakat; (b). melakukan pernikahan dengan sesamapenyelenggara Pemilu selama masa jabatan; (c). melakukan pernikahan siri dantinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah; dan (d). melakukan perbuatankorupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Jugamenambahkan larangan melakukan segala kekerasan seksual sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan.
  • Keterlibatan aktif penyelenggara pemilu dalamupaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia adalah bagian daripelaksanaan UU No. 7 Tahun 1984 yang memuat ratifikasi Konvensi PenghapusanSegala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan (CEDAW). Secara khusus di dalam Konvensi tersebutdisebutkan:

Pasal 2 huruf (d) :  “[negara] Menahandiri untuk tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadapperempuan, dan menjamin agar pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga publik akanbertindak sesuai dengan kewajiban ini”.

Pasal5: “Negara-negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat untukmengubah pola-pola tingkah laku sosial dan budaya para laki-laki dan perempuandengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka dankebiasaan-kebiasaan serta semua praktek lain yang berdasarkan atas pemikiranadanya inferioritas atau superioritas salah satu gender, atau berdasarkan padaperanan stereotip bagi laki-laki dan perempuan”.

  • Pemenuhan atas CEDAW ini merupakan amanahKonstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945Pasal 28I (4) yang menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, danpemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
  • Penguatan penerapan UU TPKSterkait pencegahan dan pemulihan korban juga menjadi krusial dalampenyelenggaraan pemilu ke depan. Penyediaan layanan pemulihan bagi para korbankekerasan seksual perlu ditegaskan dan menjadi bagian dari putusan DKPP terkaitkasus kekerasan seksual. Tujuannya adalah untuk mendukung korban mendapatkanakses keadilan dan pemulihan sebagaimana amanat UU TPKS, dan juga RekomendasiUmum CEDAW No. 33 tentang Akses Perempuanterhadap Keadilan.
  • Komnas Perempuan jugamenyerukan kepada semua pihak, termasuk media, pengamat, praktisi hukum danmasyarakat untuk turut mendukung upaya penguatan akses korban pada keadilan danpemulihan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengenali lapis relasi kuasa atas peristiwayang terjadi sehingga terhindar dari sikap menormalisasi tindak kekerasanseksual sebagai hubungan konsensual, melecehkan, menyalahkan dan menghakimikorban. Perlindungan atas identitas korban untuk tujuan keamanan dan dukunganpemulihan juga perlu diperhatikan. 

Narasumber:

1. Andy Yentriyani (Ketua) 

2. Dewi Kanti (Komisioner,Subkomisi Pemantauan)

3. Siti Aminah Tardi(Komisioner, Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan)

4. Theresia Iswarini(Komisioner, Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan)

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan