Siaran Pers Komnas Perempuan
Tentang Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus 2022
Perlindungan Perempuan Masyarakat Adat
Mendesak Menjadi Agenda Legislasi Nasional
11 Agustus 2022
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan untuk menjadikan peringatan hari masyarakat adat 2022 sebagai momentum bangsa Indonesia untuk segera mewujudkan agenda perlindungan terhadap perempuan adat, melalui RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Komnas Perempuan mengapresiasi keteguhan perempuan masyarakat adat dalam berjuang di garda terdepan merawat bumi dan menjaga kehidupan nusantara yang bhinneka. Komnas Perempuan mencatat, bahwa tanah, sawah/ladang, kerajinan tangan lokal bahkan ritual adalah bagian dari identitas perempuan adat. Penyemaian bibit, pengolahan dan perawatan sawah/ladang hingga panen dan pengolahan konsumsi pasca panen menjadi bagian dari siklus hidup perempuan. Oleh karena itulah, siklus kehidupan perempuan adat kuat melekat berelasi dengan perawatan alam, termasuk menjalankan spiritualitas dan budaya yang bertumpu pada tanah.
Sepanjang tahun 2020 hingga paruhan kedua 2022, Komnas Perempuan telah menerima 13 laporan pengaduan tentang kondisi perempuan adat dalam pusaran konflik sumber daya alam (SDA) di berbagai wilayah nusantara. Di dalam laporan-laporan tersebut maupun hasil pantauan di lapangan, Komnas Perempuan mengenali kerentanan perempuan adat pada kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, lenyapnya lingkungan yang aman dan sehat, menghadapi polusi udara dan rusaknya tanah, sumber-sumber pertanian dan perkebunan sehingga kesulitan air bersih, kehilangan sumber penghidupan, berkurang istirahat berkualitas, terpapar penyakit seperti ispa, kulit gatal-gatal, depresi, dan lainnya. Kondisi ini menguatkan temuan inkuiri nasional oleh KHAM dan Komnas Perempuan (2016) berdasarkan pendalaman 40 kasus yang tersebar di tujuh wilayah di Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, Jawa, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Pola-pola kekerasan/pelanggaran hak asasi perempuan adat yang ditemukan dalam inkuiri tersebut terus berulang hingga saat ini, antara lain:
Komnas Perempuan mengingatkan, hak-hak perempuan sebagaimana diamanatkan Konstitusi Republik Indonesia dan instrumen-instrumen HAM internasional mencakup aspek hidup yang luas. Hak-hak dasar di antaranya air bersih dan sanitasi (UUD NRI 1945 Pasal 28A) dan lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28H Ayat (1)). Hak atas air merupakan bagian dari pemenuhan dan pelindungan hak atas hidup sebab air merupakan unsur penting dalam melindungi hidup seseorang; Hak berekspresi secara damai dan tanpa kekerasan serta atas informasi (UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (3) dan 28F; Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik Pasal 19 ayat (2)). Hak berkumpul dan berorganisasi (UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (3); UU HAM No. 39/1999 Pasal 24 ayat (1)). Rekomendasi Umum CEDAW No. 34 memandatkan penghapusan diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan pada hak atas tanah dan SDA dan pada kebijakan pertanian maupun pertahanan. Juga ada hak atas identitas budaya, sebagaimana juga diamanatkan dalam Pasal 28I Ayat 3 UUD NRI 1945, maupun hak untuk turut serta dalam pemerintahan, yang dapat dimaknai termasuk hak politik berupa pelibatan perempuan dalam penyelesaian konflik SDA, konflik agraria dan konflik tata ruang. Hak ini juga bertautan dengan hak atas pekerjaan (DUHAM Pasal 23 ayat (1), Kovenan Ekosob Pasal 6 dan UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (2); Hak atas Kesejahteraan (UU HAM Pasal 36-42).
Oleh karenanya, dalam peringatan hari masyarakat adat internasional tahun 2022, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan Legislatif untuk menyusun agenda perlindungan perempuan masyarakat adat melalui Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA). Rekomendasi ini menimbang, antara lain:
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pembahasan RUU MHA perlu melibatkan secara aktif masyarakat sipil khususnya mendengarkan dan menerima masukan perempuan masyarakat adat dan perempuan pembela hak asasi manusia yang berjuang di isu masyarakat adat.
Narasumber:
Narahubung: +62 813-8937-1400