Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Lansia Internasional, 1 Oktober 2021(Jakarta, 2 Oktober 2021)

today3 tahun yang lalu
02
Okt-2021
1.6K
0

Siaran Pers

KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

TentangHari Lansia Internasional, 1 Oktober 2021

 

Penuhi Hak-Hak LansiaKorban Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Kesetaraan Digital untuk MeningkatkanKualitas Hidup Lansia

 

Jakarta, 2 Oktober 2021

 

 

KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkanbahwa perempuan lansia memiliki kerentanan khusus terhadap kekerasan dandiskriminasi berlipat karena ia perempuan, lansia, dan juga atribut sosial lainyang ia sandang. Jumlah perempuan lansia lebih banyak daripada laki-laki danterus meningkat seiring dengan peningkatan kesehatan dan angka harapan hidup.Pemerintah perlu menguatkan perspektif gender dalam program-program untuklansia yang sekaligus juga menempatnya sebagai orang yang berdaya.

 

Meningkatnyapopulasi lansia dari tahun ke tahun di Tanah Air maupun secara globalberiringan dengan meningkatnya kesehatan dan angka harapan hidup. MenurutUndang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang disebutlanjut usia adalah mereka yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Usiaharapan hidup orang Indonesia meningkat dari 69,6 tahun pada 2005-2010 menjadi72,7 tahun pada 2020-2025 (UN, World Pupulation Prospects). Di Indonesia,proporsi lansia naik 2,74% dalam dua dekade dan kini telah mencapai 9,92% atausekitar 26.000.000 orang, dengan rincian 10.43% lansia perempuan dan 9.46%lansia laki-laki. Data Susesnas 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 9.89% lansiatinggal sendiri, jumlah perempuan lansia lebih banyak (14.13%) dari jumlahlansia laki-laki  (5.06%). Lima tahunterakhir, jumlah lansia yang bekerja cenderung meningkat, yakni lansialaki-laki 65,5% sedangkan lansia perempuan 38.28%. Badan Pusat Statistikmemproyeksikan, pada 2035 jumlah penduduk Indonesia mencapai  301 juta pada 2035 dan dari proyeksi ini sekitar 16,5% atau 49,6 juta adalahlansia.

 

HariLansia Internasional diperingati untuk menumbuhkankesadaran masyarakat terkait kesejahteraan lansia di sekitarnya. Peringatan inidicetuskan pertama kali dalam pertemuan Rencana Aksi Internasional Winaterhadap Penuaan (Vienna International Plan of Action on Ageing).Penetapan 1 Oktober disahkan oleh PerserikatanBangsa-Bangsa (PBB) pada 14 Desember 1990 melalui resolusi 46/106. Untuk HariLansia Internasional 2021 tema yang diangkat adalah Kesetaraan Digital untukSemua Usia.

 

Memperingati Hari Lansia Internasional2021, Komnas Perempuan mencatat bahwa (1) sejumlah perempuan lansia jugamerupakan korban-korban kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM berat masalalu. Termasuk di antaranya adalah korban dari Tragedi 1965. Komnas Permepuanmenghimpun 122  kesaksian perempuankorban pelanggaran HAM dalam Tragedi 1965, yang tentu saja  merupakan jumlah kecil dibanding besaran dansebaran peristiwa 1965 di Tanah Air. Kesaksian tersebut menyimpulkan, terdapatindikasi pelanggaran HAM berat yang dialami perempuan yang memenuhi unsur-unsurkejahatan terhadap kemanusiaan berbasis gender antara lain diskriminasi,pengucilan, pemerkosaan, penyiksaan hingga pembunuhan atau femisida. Hinggasaat ini hak-hak perempuan korban atas kebenaran, kompensasi dan khususnyapemulihan belum dipenuhi seluruhnya.

  

Selain isu pelanggaran HAM masa lalu.Komnas Perempuan juga menerima pengaduan kasus (2) perempuan lansia yangberhadapan dengan hukum. Data terpilah usia yang menunjukkan kelompok lansiabaru dimulai pada tahun 2020 dimana 43 dari 45 kasus kekerasan terhadap lansiadilakukan oleh anggota keluarganyanya, seperti sengketa dengan anak atau cucu.(3) Dalam konteks pandemi Covid-19, Komnas Perempuan mencatat hambatan akseslansia kepada layanan kesehatan dan layanan sosial lainnya. Hak ini terkaitkecakapan teknologi serta keterbatasan ekonomi untuk memiliki ponsel yangtergolong mutakhir dan membeli kuota internet. Berbagai survei tentangkepemilikan dan penggunaan ponsel/gawai, tidak merekam lansia madya dan lansiatua. Misalanya saja, survei Nielsen (2014) mencatat kepemilikan ponselberdasarkan usia 65tahun ke atas hanya 15% dan usia 55 – 64 juga 15%. (4) Terkait lansia yang menjadidisabilitas, negara belum menjangkau kebutuhan-kebutuhan khusus alat bantu,seperti kursi roda, tongkat kruk, alat bantu dengar, dan kacamata.

 

Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentangKesejahteraan Lanjut Usia menyatakan dalam Pasal 5 ayat (1), “Lanjut usiamempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tugas dan tanggungjawab pemerintah serta masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial lanjutusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan upayapeningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh pemerintahdan masyarakat.

 

Bertolak dari persoalan-persoalan tersebut di atas,Komnas Perempuan merekomendasikan,

·        Pemerintah RI agar (1) memenuhi hak-hak perempuan lansiakorban pelanggaran HAM masa lalu termasuk hak atas kebenaran, hak ataspenanganan dan hak atas pemulihan yang komprehensif;

·        Komnas HAM agar membentuk kajian khusus lansia untukmengadvokasi perundang-perundangan, regulasi dan kebijakan terkaitkesejahteraan hidup lansia;

·        Pemerintah Daerah agar mengintegrasikan kebutuhankesejahteraan lansia dalam anggaran belanja daerah, regulasi dan kebijakan;

·        Kementerian Sosial RI agar (1) menyusun pendataan lengkapdan terpilah tentang perempuan-perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu,kondisi kesehatan, ekonomi dan sosial serta kebutuhan-kebutuhan khususnya; (2)memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan-perempuan lansia korbanpelangaran HAM masa lalu termasuk bantuan untuk kesehatan, ekonomi danrehabilitasi sosial; (3) menyediakan panti-panti sosial bagi perempuan-perempuanlansia terlantar;

·        Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memberdayakanpara lansia dengan literasi digital untuk mengakses berbagai layanan yangdibutuhkan dan menghindari kejahatan siber

·        Badan Pusat Statistik agar mengintegrasikan data terpilahlansia untuk kepemilikan dan  penggunaanponsel serta internet;

·        Organisasi-organisasi agama agar memperkuat layanan bagipara lansia di lingkungannya dan membekali warganya dengan perspektiflansia.   



Narasumber

RainyHutabarat

RettyRatnawati

AndyYentriyani

 

Narahubung

ChrismantoPurba (chris@komnasperempuan.go.id)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)