UU PORNOGRAFI (Paripurna November 2008)

todaySenin, 23 Oktober 2017
23
Okt-2017
1.4K
0

UU PORNOGRAFI (Paripurna November 2008)

Menyikapi pengesahan UU Pornografi, Rapat Paripurna:

  1. Meminta Subkom Pemantauan mengembangkan pemantauan terhadap kekerasan-kekerasan baru paska disahkannya UU Pornografi. Komnas Perempuan diharapkan dapat menjadi pusat pemantauan/resource center tentang implementasi UU Pornografi dengan menggunakan jaringan-jaringan Komnas Perempuan di daerah;
  2. Meminta Subkom Litbang dan Subkom RHK untuk melakukan pemantauan dan pengkajian terhadap rumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan pemerintah secara jeli dan sigap, dan bila memungkinkan, menggunakan jaringan untuk mengintervensi PP tersebut agar sesuai dengan penegakan hak asasi perempuan;
  3. Mengacu pada Keputusan Paripurna sebelumnya, Subkom Litbang dan Subkom RHK diminta melakukan kajian terhadap UU Pornografi dalam rangka membuka ruang bagi Komnas Perempuan untuk mengambil keputusan untuk judicial review atau tidak, terkait substansi dan kelembagaan (apakah Komans Perempuan menjadi pihak sendiri, pihak tidak langsung, atau pihak yang mengintervensi);

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)