Keputusan Sidang Komisi Paripurna II Nomor 12/RT.02/II/2025 Tentang Penggunaan Istilah Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat

todaySelasa, 18 Februari 2025
18
Feb-2025
23
0

Sidang Komisi Paripurna II memutuskan:

  1. Memaknai penggunaan istilah masyarakat hukum adat danmasyarakat tradisional di dalam Konstitusi sebagai upaya untuk memastikan pelindunganpada hak-hak  kolektif yang dimilikioleh masyarakat adat nusantara. 
  2. Mengenali adanya keragaman penggunaan istilah dandefinisi operasional atas masyarakat adat, masyarakat hukum adat, danmasyarakat tradisional di dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Mengenali adanya kesulitan yang dihadapi oleh sejumlahkelompok masyarakat adat dalam memenuhi syarat administratif maupun politisdalam pengakuan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Kesulitan ini dapatmenghambat kelompok tersebut mengakses pelindungan pada hak-hak masyarakatadat, serta memberikan dampak khusus terhadap perempuan adat, yang terkaitdengan konstruksi gender sebagai individu, anggota komunitas dan warga.
  4. Menggunakan istilah ”masyarakat hukum adat” untuk merujukpada sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secaraturun – temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usulleluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/ataubenda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dannorma hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan nilai – nilai hakasasi manusia.
  5. Mendorong perubahan ketentuan persyaratan pengakuanmasyarakat hukum adat agar lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat adatnusantara, mengurangi potensi diskriminasi dan pengucilan kesatuan masyarakatadat tertentu, dengan memastikan kerentanan khusus perempuan adat.
  6. Mengenali bahwa selain memiliki hak kolektif sebagaianggota kelompok masyarakat adat, setiap orang juga memiliki hak sebagaiindividu untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Karenanya upayapelindungan bagi masyarakat adat perlu memastikan juga pelindungan bagiperempuan adat bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasukyang dilakukan atas nama nilai, budaya, tradisi atau adatnya.
  7. Menyampaikan butir 1-6 di dalam advokasihukum/kebijakan dan pendidikan publik guna mendorong percepatan pengembanganekosistem pelindungan dan dukungan pemenuhan hak-hak masyarakat adat danperempuan adat.
  8. Menggunakan istilah “masyarakat hukum adat”dalam advokasi peraturan perundang-undangan selama tidak mengeksklusikelompok masyarakat adat yang belum memperoleh pengakuan sebagai kesatuanmasyarakat hukum adat akibat alasan administratif dan politis.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan