Keputusan Sidang Komisi Paripurna XII Nomor 3863/RT.02/XII/2024 Tentang Penyikapan Komnas Perempuan Terkait Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual
todaySenin, 23 Desember 2024
23
Des-2024
19
0
Sidang Komisi Paripurna XII memutuskan:
Menegaskan kembalibahwa hak pendidikan adalah bagian integral dari hak korban, termasuk korbankekerasan seksual. Hak pendidikan adalah bagian penting dalam proses pemulihankorban, terlebih bagi anak karena memiliki hak atas tumbuh kembang bebas darikekerasan dan diskriminasi. Hak-hak tersebut dijamin dalamkonstitusi dan peraturan perundang-undangan;
Menggarisbawahi bahwa upaya pemerintah untuk menyikapitantangan pemenuhan hak pendidikan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksualadalah tanggung jawab konstitusional atas pemenuhan hak asasi manusia. KomnasPerempuan mengenali bahwa masih kental tantangan yang dihadapi perempuan anakkorban kekerasan seksual untuk dapat mengakses pendidikan yang berkelanjutan.Tantangan ini bersifat internal maupun eksternal:
Secara internal, korban menanggung beban dampak kekerasanseksual yang dialaminya, termasuk malu dan gangguan psikologis yang dapatmengakibatkan dirinya mengurung diri, menarik diri dari pergaulan, maupun dariaktivitas belajar.
Secara eksternal, budaya menyalahkan korban dan stigma padakorban kekerasan seksual sering menjadikan sekolah mengambil keputusan untukmembatasi akses pendidikan korban atau berada dalam kondisi yang tidak kondusifdalam menyikapi kehadiran korban.
Mengingatkanbahwa penyediaan sekolah khusus dapat berisiko menghalangi upaya pemulihankorban yang komprehensif. Di satu sisi,penyediaan sekolah sekilas dapat menjadi jawaban praktis pada tantangantersebut di atas. Di sisi lain, sekolahkhusus dapat mengakibatkan korban terisolasi dan berdampak negatif bagi prosespemulihannya, memperpanjang stigma karena korban dapat dengan mudahdiidentifikasi lewat status pelajar di sekolah khusus itu.
Menengarai kebutuhan sumber daya yang besar dalampenyediaan sekolah khusus mengingat persebaran geografis asal korban yangberagam.
Merekomendasikan agar:
PihakKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukankajian lebih utuh atas usulan penyediaan sekolah khusus bagi korban kekerasanseksual. Kajian perlu dilakukan denganmengaplikasi prinsip uji cermat tuntas dan pelibatan multi aktor, terutamakomunitas penyintas kekerasan seksual.
Kemendikdasmen dan Kementerian PPPA memperkuatefektivitas pelaksanaan sekolah ramah anak dengan pendekatan substantif untukmenciptakan ekosistem yang memberikan pelindungan, pemenuhan dan penguatanhak-hak anak dalam kondisi apa pun, dengan mengintensifkan program pemulihanbagi korban.
Kemendikdasmen meningkatkan akses pendidikan danpemulihan bagi anak korban kekerasan seksual dengan mengintesifkan pelaksanaandari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 46 Tahun 2023 tentangPencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Semua pihak turut mengupayakan penghapusan stigma dandiskriminasi pada korban kekerasan seksual.
Keputusan KomnasPerempuan ini akan dituangkan dalam bentuk penyikapan yang akan dikawal olehSubkom Pendidikan dan Subkom Pemulihan. Hasil penyikapan akan disampaikan padaSidang Komisi Paripurna I 2025.