Sidang Khusus Komisi Paripurnamemutuskan menerima hasil pemilihan dan menetapkan 11 (sebelas) Anggota KomisiParipurna Periode 2025-2030 yang dihasilkan dari Sidang Tim 10 (Sepuluh)Anggota Komisi Paripurna yang memiliki hak suara dan hak pilih. Adapun 11(sebelas) Anggota Komisi Paripurna Periode 2025-2030 adalah sebagai berikut: