Urgensi Mempercepat Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian bersama Antar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan didukung oleh UN Women

todayJumat, 21 Desember 2018
21
Des-2018
1.2K
0

Penelitian ini menemukan bahwa dampak pelaksanaanmekanisme alternatif, walaupun pada awalnya terjadiatas permintaan korban, tidak menguntungkankorban melainkan lebih menguntungkan pelaku danaparat penegak hukum. Permintaan korban untukdamai dipengaruhi oleh pandangan dan saran aparatpenegak hukum yang mendorong terjadinya damaiditambah dengan desakan keluarga dan komunitasuntuk mencabut perkara. Pencabutan perkara tidakserta-merta menyelesaikan persoalan rumah tanggamereka. Ada korban yang mengalami situasi yanglebih parah setelah kasus diselesaikan secara damai,bahkan perdamaian tidak menjamin keluargamenjadi utuh kembali.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan