Penelitian ini menemukan bahwa dampak pelaksanaanmekanisme alternatif, walaupun pada awalnya terjadiatas permintaan korban, tidak menguntungkankorban melainkan lebih menguntungkan pelaku danaparat penegak hukum. Permintaan korban untukdamai dipengaruhi oleh pandangan dan saran aparatpenegak hukum yang mendorong terjadinya damaiditambah dengan desakan keluarga dan komunitasuntuk mencabut perkara. Pencabutan perkara tidakserta-merta menyelesaikan persoalan rumah tanggamereka. Ada korban yang mengalami situasi yanglebih parah setelah kasus diselesaikan secara damai,bahkan perdamaian tidak menjamin keluargamenjadi utuh kembali.