Q&A Isu-Isu Krusial Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja rumah Tangga (RUU PPRT)

todaySelasa, 18 Maret 2025
18
Mar-2025
8
0

Komnas Peremuan terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). salah satu penyebab sulitnya RUU PPRT disahkan adalah adanya sesat pikir, salah paham, dan ketidaktauan baik masyarakat secara umum, pemberi kerja, dan pembuat kebijakan terhadap RUU PPRT. RUU PPRT justru dianggap sebagai momok dan ancaman jika disahkan. 

Komnas Perempuan menyusun dokumen khusus untuk memperluas pemahaman mengenai isu-isu pekerja rumah tangga. Dokumen ini berisi pertanyaan dan jawaban mengenai isu-isu krusial pekerja rumah tangga. Tanya-jawab itu meliputi sejarah RUU PPRT, urgensi pengesahan RUU PPRT, dan kondisi pekerja rumah tangga Indonesia hari ini.

Dokumen ini juga dapat dipergunakan sebagai bahan kampanye untuk penyebarluasan dukungan untuk pengesahan RUU PPRT dan memastikan semua pihak paham bahwa lewat pengesahan RUU PPRT seluruh oihak akan mendapat pengakuan dan perlindungan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan