25 TAHUN IMPLEMENTASI KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PENGHUKUMAN ATAUPERLAKUAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI DAN MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA DIINDONESIA
Laporan ini menunjukkan penerapan CAT dalam beragam konteks: publik maupunprivat, korban laki-laki maupun perempuan, anak dan penyandang disabilitas.Cakupannya meliputi tindakan dalam penahanan (proses penangkapan, penyidikan,pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan) dan serupa tahanan,penerapan CATdalam aspek pemulihan dan dalam menghadapi tindakan yang dilakukan oleh aktornon-negara, serta penerapan CAT dalam praktik penghukuman kejam, tidakmanusiawi dan merendahkan. Di samping itu, laporan ini juga masuk dalambentuk-bentuk perbuatan yang serupa dengan penyiksaan dan perbuatan semena-mena lainnya, baik yang telah dikenali dalam perkembangan CAT maupunperlu dieksplorasi.