Perjalanan Perempuan Indonesia Menghadapi Kekerasan 2004. Prosiding Konsultasi Nasional Organisasi Perempuan Indonesia Dengan Pelapor Khusus PBB Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.

todayKamis, 29 Juli 2004
29
Jul-2004
976
0

Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan Terhadap Perempuan adalah bagian dari mekanisme penegakan hak asasi manusia (HAM) di tingkat internasional dalam upaya untuk mendorong pemenuhan HAM perempuan di berbagai negara. Pelapor khusus PBB tentang kekerasan terhadap perempuan dibentuk berdasarkan desakan gerakan perempuan sedunia pada Konferensi Dunia tentang HAM di Wina pada tahun 1994. Pada sepuluh tahun pertama dipegang oleh Radhika Coomaraswamy dari Srilanka. Radhika pernah mengadakan kunjungan resmi ke Indonesia pada tahun 1998 sehubungan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998 dan di wilayah DOM pada tahun itu di Aceh, Timor Timur dan Papua. Pada tahun 2004, Yakin Erturk dari Turki bertugas sebagai Pelapor Khusus menggantikan Radhika, Pada tanggal 29 Juli 2004 diadakan Konsultasi Nasional tentang persoalan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang dihadiri oleh organisasi perempuan di Indonesia. Tujuan dari Konsultasi Nasional adalah memberikan akses kepada lembaga yang memperjuangkan hak asasi perempuan di Indonesia untuk melakukan advokasi ke tingkat internasional. Berikut adalah presentasi dari para peserta yang memberikan gambaran yang lebih menyeluruh tentang permasalahan dan inisiatif yang sedang dan telah dilakukan di tingkat nasional dan lokal.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan