Pengantar Memahami UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

todayJumat, 13 Oktober 2023
13
Okt-2023
5.2K
1

Kekerasan seksual menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kesejarahan pembentukannya sendiri, yang lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia. Karenanya kemudian pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual didorong melalui pendidikan publik, pemantauan, kampanye dan perubahan kebijakan.

Dorongan akan pentingnya payung hukum yang komprehensif untuk penghapusan kekerasan seksual, secara formal direkomendasikan kepada lembaga legislatif sejak 2014. Selain mendorong proses legislasi, dilakukan kampanye dan pendidikan publik untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran beragam bentuk kekerasan seksual, pendokumentasian pengalaman perempuan serta pemantauan terhadap hambatan keadilan dan pemulihan korban ketika mengklaim keadilannya melalui sistem peradilan pidana. Kerja sinergis dan kolaboratif semua elemen masyarakat khususnya Gerakan Perempuan telah menjadikan wacana kekerasan seksual dan hak-hak korban lebih dikenali. Tahun 2022 menjadi tahun pencapaian dalam pembentukan peraturan terkait kekerasan seksual, dengan diundangkannya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Capaian pada kehadiran UU TPKS, tidak serta merta akan mengurangi atau memenuhi hak atas keadilan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Ketersediaan peraturan hanya menjadi langkah awal, diperlukan langkah-langkah berikutnya untuk menjaga dan memastikan ketentuan-ketentuan didalamnya -walau tidak sempurna- dilaksanakan dan diarahkan pada pencapaian tujuannya. Sebagai langkah untuk menjaga dan memastikan pelaksanaannya, Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan (RHK) Komnas Perempuan memberikan gambaran umum yang didasarkan pada dokumen, saran dan masukan Komnas Perempuan dan sejumlah presentasi Komnas Perempuan ketika melakukan diseminasi pencegahan dan penanganan TPKS yang pernah disampaikan kepada masyarakat. Melalui publikasi ini, diharapkan UU TPKS lebih dikenali untuk selanjutnya #dikawal setelah legal untuk pemenuhan hak korban.


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan