PARA PEREMPUAN YANG DIKRIMINALISASI DAN DIBUNGKAM : LAPORAN KAJIAN CEPAT SITUASI PEREMPUAN PEMBELA HAM
2021

todaySenin, 6 Januari 2025
06
Jan-2025
564
0

Kriminalisasi adalah salah satu bentuk serangan yang diarahkan pada PPHAM. Kriminalisasi ini berdampak pada penanganan kasus-kasus yang didampingi PPHAM dan menjadi tekanan baru bagi mereka maupun korban yang didampingi. Kondisi ini juga akan semakin menjauhkan perempuan korban mendapatkan kesetaraan substantif, terjadinya impunitas dan menjauhkan perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan pemulihan. Pada konteks besar, kriminalisasi terhadap PPHAM merupakan upaya pembungkaman terhadap gerakan perempuan dan sosial serta upaya penundukan perlawanan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan