Penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan seksual dilakukansejak tahun 2014 dan disusun melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog danpenyelarasan dengan berbagai fakta dan teori. Data pola kekerasan seksualdikembangkan dan dipertajam untuk mencari sistem dan pemulihan yang tepat untukdiusulkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan seksual. Dinamika dalam menemukenaliembrio substansi pengaturan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di KomnasPerempuan dimulai sejak tahun 2010.
Kajian yang dilakukan dengan mencermati kasus kekerasanseksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2001-2010mencatat adanya 15 jenis kekerasan seksual, yang berkembang dari semula 10jenis, 11 jenis dan 14 jenis kekerasan seksual. Lima belas jenis kekerasanseksual tersebut kemudian menjadi landasan dalam kajian tentang ketersediaanperaturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat memberikan perlindunganbagi korban dari setiap jenis kekerasan seksual tersebut.
Hal ini juga dikawal oleh Komisi Paripurna Komnas Perempuanperiode 2010-2014. Diskusi penentuan judul, pengaturan sebagai hukum yangkhusus dan dampaknya terhadap perempuan merujuk pembelajaran dari UUPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Penghapusan TindakPidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dan UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta praktekimplementasinya. Pembelajaran pada akhirnya menemukan beberapa hal pokok yangharus diatur dalam regulasi agar hukum berdampak pada perlindungan perempuandan anak dari kekerasan seksual.