Komnas Perempuan, pada tahun 2012 melakukan kajian mendalamtentang peradilan terbuka di Mahkamah Agung dengan melibatkan Asfinawatisebagai Peneliti dan Penulis. Dalam proses kajian kertas kerja ini KomnasPerempuan melibatkan dua hakim Mahkamah Konstitusi dan dua hakim mahkamahAgung, akademisi, lembaga kajian hukum, serta perorangan yang concern terhadapadvokasi hukum. Pada bulan Maret 2013, Komnas Perempuan juga menyelenggarakandiskusi publik dengan melibatkan mitra-mitra daerah dan nasional guna memberikaninformasi serta memperoleh masukan publik terkait kertas kerja tersebut.
Buku ini dipublikasikankepada publik di samping sebagai informasi yang dapat digunakan untuk melakukanadvokasi kebijakan, terutama dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Hak-hakKonstitusional Perempuan, juga untuk mendorong adanya mekanisme peradilanterbuka dalam Judicial Review.