Menguatkan Mekanisme Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan Melalui Pengaduan Konstitusional di Mahkamah Konstitusi

today11 tahun yang lalu
14
Feb-2014
827
0
Dalam konteks masih banyaknya warga negara yang sulit untuk memperoleh hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Konstitusi di dalam pasal-pasal Hak Asasi Manusia, maka gagasan pengaduan konstitusional sebagai hak warga negara untuk mendapatkan keadikan hakiki, menemukan relevansi dan urgensinya terkait konsep negara hukum. Pengaduan konstitusional merupakan jaminan konstitusional bagi warga negara sebagai subjek HAM dan MKRI sudah saatnya diberi kewenangan penuh untuk menangani pengaduan konstitusional sebagaimana telah dilaksanakan di negara-negara lain. Perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Amandemen UUD 1945, Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dan atau Mengajukan Judicial Review terhadap kasus-kasus pelanggaran hak konstitusional warga negara yang tidak ada UU yang mengaturnya atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik terhadap hak konstitusional seseorang.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan