Kajian ini utamanya berfokus pada pemetaan tentang bagaimana kebijakanpenanganan Covid-19, khususnya terkait dengan Pembatasan SosialBerskala Besar (PSBB) berimplikasi pada pemenuhan hak konstitusionalperempuan. Pemetaan ini hanya dapat terjadi dengan memberikan ruangbagi perempuan untuk menceritakan pengalamannya. Pengalamanpengalaman ini kemudian disusun sebagai bangunan pengetahuan dariperempuan, khususnya perempuan korban kekerasan dan diskriminasi.Pengetahuan ini kemudian digunakan untuk mendorong pemenuhan hak-hakkorban seperti mendapatkan perlindungan, hak atas kebenaran,mendapatkan keadilan dan tidak terjadi keberulangan dalam menghadapikasus pandemik lainnya yang terjadi, juga meminimalisir dampak yangberkepanjangan.Karenanya, Komnas Perempuan sangat berharap pemerintah dan parapemangku kepentingan lainnya berkenan untuk bukan saja menyimak kajianini, melainkan juga mempertimbangkan, mengadopsi dan mengembangkanrekomendasi-rekomendasi yang disajikan di dalam kajian ini.Mendasarkan pada pengetahuan dari perempuan dan denganpendekatan hak konstitusional dan hak asasi perempuan, intervensilanjutan dari penanganan pandemi Covid-19 diharapkan dapat lebihtepat guna dan tepat sasaran baik untuk mengatasi dampak pandemimaupun mengatasi akar dari kerentanan khas perempuan dalam situasibencana dan krisis.