Pandemi Covid-19 mulai merebak di Indonesia pada pertengahanMaret 2020 dan dampaknya mempengaruhi berbagai sektorkehidupan manusia, tak terkecuali perempuan baik yang mengalamidampak langsung maupun tidak langsung. Situasi ini tentu juga berpengaruhpada akses layanan bagi perempuan korban kekerasan. Menyikapi kondisitersebut, Komnas Perempuan melakukan kajian tentang dampak kebijakanCovid-19 terhadap layanan bagi perempuan korban kekerasan danpendamping di masa pandemi. Kajian ini dilakukan dengan menyebarkanangket, FGD dan wawancara kepada organisasi layanan baik yangdiselenggarakan pemerintah maupun masyarakat sipil pada pertengahanApril hingga Mei 2020.
Hasil kajian menggambarkan sejumlah perubahan yang khas di organisasilayanan baik yang diselenggarakan masyarakat sipil maupun pemerintah.Perubahan tersebut meliputi waktu, jangkauan lokasi, metode hinggakebutuhan layanan karena menyesuaikan dengan situasi pandemi dankebijakan pemerintah guna mencegah penularan dan persebaran Covid-19.Tak hanya itu, pendamping korban juga turut mengalami dampak signifikankarena Covid-19. Pendamping di organisasi layanan masyarakat sipil, merekatidak hanya survive dengan kondisi yang serba terbatas, tetapi justru lebihgiat dan kreatif dengan mengorganisir masyarakat di lingkungannyamembangun ketahanan pangan dengan berbagi bibit tanaman dan berkebun.